kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Update Corona: Terjangkit 67,079, meninggal 1,525, sembuh 8,156 (15/2-09.23 WIB)


Sabtu, 15 Februari 2020 / 09:52 WIB
Update Corona: Terjangkit 67,079, meninggal 1,525, sembuh 8,156 (15/2-09.23 WIB)
ILUSTRASI. Update informasi terkini penyebaran virus corona


Reporter: Hasbi Maulana | Editor: Hasbi Maulana

KONTAN.CO.ID. Efek penyebaran virus corona semakin meluas. Data menunjukkan, hingga Jumat (15/2) pukul 09.23 WIB, tercatat 67,079 kasus terkonfirmasi, 1,525 orang meninggal dan 8,156 orang sembuh.

China masih menjadi negara dengan jumlah korban terbanyak. Sementara itu, negara-negara di luar China, Taiwan, Hong Kong dan Makau yang sudah terjangkiti virus corona adalah: Singapura, Thailand, Jepang, Malaysia, Australia, Jerman, Vietnam, Amerika Serikat, Prancis, Kanada, Uni Emirat Arab, Italia, Filipina, India, Inggris, Rusia, Nepal, Kamboja, Belgia, Spanyol, Finlandia, Swedia, Mesir dan Sri Lanka.

Baca Juga: Update Virus Corona: Terjangkit 64.291, meninggal 1.379,sembuh 6.982 (14/2-08.03 WIB)

Anda bisa memantau perkembangan penyebaran virus corona melalui dashboard yang disediakan oleh JSE maupun Dingxiangyuan.

Data penyebaran virus corona dari John Hopkins University (JSE). Universitas terkemuka di Amerika Serikat (AS) ini memperbarui data penyebaran dan korban virus corona dari berbagai sumber resmi.

Selain di China, 12 pemulihan juga terjadi di banyak negara.

Baca Juga: Kasus virus corona lebih banyak di Singapura ketimbang Hong Kong, ini jawabannya

Kematian terbesar juga ada di China. Selain China kematian pasien virus corona masing-masing satu terjadi di Hong Kong, Jepang, dan Filipina.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×