kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.702.000   23.000   1,37%
  • USD/IDR 16.450   -42,00   -0,26%
  • IDX 6.665   119,20   1,82%
  • KOMPAS100 951   16,29   1,74%
  • LQ45 748   15,90   2,17%
  • ISSI 208   3,64   1,78%
  • IDX30 390   8,22   2,16%
  • IDXHIDIV20 467   6,80   1,48%
  • IDX80 108   1,96   1,84%
  • IDXV30 111   0,63   0,57%
  • IDXQ30 128   2,31   1,84%

Usai kalahkan eks bos Bandara Changi, TKI asal Nganjuk bidik 2 jaksa Singapura


Jumat, 25 September 2020 / 14:53 WIB
Usai kalahkan eks bos Bandara Changi, TKI asal Nganjuk bidik 2 jaksa Singapura
ILUSTRASI. Usai kalahkan eks bos Bandara Changi, TKI asal Nganjuk bidik 2 jaksa Singapura


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Singapura. Drama meja hijau antara tenaga kerja Indonesia ( TKI) Parti Liyani dan mantan majikannya, eksekutif senior terkemuka yang juga mantan bos Bandara Changi Liew Mun Leong, belum berakhir. Setelah mengalahkan mantan Bos bandara Changi di meja hijau, TKI asal Nganjuk, Jawa Timur ini ingin mengalahkan jaksa Singapura.

The Straits Times mewartakan, Rabu (23/9/2020), Parti melalui kuasa hukumnya Anil Balchandani meminta izin pengadilan untuk mengajukan gugatan disipliner terhadap dua orang jaksa yang menuntut dia bersalah ketika kasus disidangkan di tingkatan Pengadilan Negara (State Court). Kedua jaksa masing-masing bernama Tan Wee Hao dan Tan Yanying.

TKI asal Nganjuk itu sebelumnya divonis bersalah pada tingkatan Pengadilan Negara karena telah mencuri barang keluarga Liew. Keputusan itu kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi yang membebaskannya dari empat dakwaan pencurian.

Kejaksaan Agung Singapura yang sedang mengevaluasi kasus ini telah memerintahkan agar kedua jaksa diistirahatkan sementara waktu. Jika permohonan Parti dikabulkan, Pengadilan akan membentuk pengadilan disipliner untuk menginvestigasi lebih jauh kedua jaksa. Persidangan akan membuktikan apakah ada kesalahan yang dilakukan oleh kedua jaksa sepanjang proses pengadilan.

Baca juga: Ini cara membedakan batuk musim kemarau dengan batuk gejala Covid-19

Keputusan pengadilan disipliner akan disampaikan ke Mahkamah Agung Singapura. Jika terbukti bersalah, Ketua Mahkamah Agung dapat menjatuhkan hukuman berupa kecaman pengadilan (censure), denda maksimum 20.000 dollar Singapura (Rp 217 juta) atau hukuman lainnya. Kasus akan dianggap selesai jika Mahkamah tidak mendapati kedua jaksa bersalah.

Menteri Kehakiman K Shanmugam menyampaikan parlemen Singapura berencana membahas kasus yang menggemparkan "Negeri Singa” ini. Anggota-anggota parlemen juga akan mengajukan sejumlah pertanyaan untuk menyelisik lebih jauh kasus yang kerap disebut sebagai Daud versus Goliath ini.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×