Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Pengangkatan seorang kardinal merupakan hak prerogratif Paus. Karena itu, hanya Paus pula yang memiliki kewenangan untuk mengurungkan pengangkatan itu.
Misalnya, atas permintaan calon kardinal, seperti Mgr Paskalis atau menolak pengunduran diri atau memberhentikan atau memecat seorang kardinal dari jabatannya karena suatu sebab.
Seseorang yang diangkat Kardinal tidak harus selalu menjabat Uskup sebelumnya.
Pengangkatan seorang tokoh Gereja menjadi Kardinal tidak melalui proses ritual tahbisan. Misalnya, Paus Fransiskus mengangkat Timothy Radcliffe, seorang pastor Dominikan Inggris menjadi kardinal.
Baca Juga: Kardinal Parolin: Paus Fransiskus Bawa Pesan Kedekatan dan Perdamaian
Juga, dalam setiap negara tidak harus selalu satu jumlah Kardinalnya. Bisa satu, tapi juga bisa lebih dari satu.
Jabatan Kardinal bukan terjadi karena tahbisan, melainkan semata-mata karena diangkat oleh Paus, karena berbagai alasan yang hanya Paus sendiri yang tahu.
Tidak seperti uskup, yang ada masa pensiunnya, yakni setelah berusia 75, kardinal tidak mengenal pensiun. Melekat seumur hidup.
Tetap tiga
Dengan dikabulkannya permintaan Mgr Paskalis Bruno itu, jumlah kardinal di Indonesia belum jadi bertambah menjadi empat, salah satunya sudah meninggal dunia, yakni Justinus Kardinal Darmojuwono Pr (lahir di Godean, Yogyakarta, 2 November 1914 - 1994).
Ia diangkat menjadi kardinal oleh Paus Paulus VI pada 26 Juni 1967, saat menjabat sebagai Uskup Agung Keuskupan Agung Semarang.
Dua kardinal lainnya: Yang kedua adalah Julius Riyadi Darmaatmadja SJ (lahir di Jagang, Muntilan, Jateng, pada 20 Desember 1934.
Baca Juga: Ini Gagasan dan Teladan Hidup Paus Fransiskus Menurut Kardinal Suharyo
Paus Yohanes Paulus II, pada 26 November 1994, mengangkat Uskup Agung Keuskupan Semarang ini, menjadi kardinal.