kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Vonis Sidang Dugaan Korupsi Mantan Ibu Negara Rosmah Mansor Dibacakan Hari Ini (1/9)


Kamis, 01 September 2022 / 07:09 WIB
Vonis Sidang Dugaan Korupsi Mantan Ibu Negara Rosmah Mansor Dibacakan Hari Ini (1/9)
ILUSTRASI. Rosmah Mansor, istri mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak,


Sumber: Reuters | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Vonis terhadap Rosmah Mansor, istri mantan perdana menteri Najib Razak, akan dibacakan pada hari ini (1/9). Sebelumnya, Rosmah diadili karena meminta suap dari perusahaan yang ingin mendapatkan kontrak pemerintah, hanya beberapa hari setelah suaminya dipenjara karena korupsi.

Najib dan istrinya, yang telah menghadapi kritik karena gaya hidupnya yang mewah, berada di pusat tindakan keras terhadap korupsi yang dilakukan setelah pemerintahannya terpilih dalam pemilihan tahun 2018 yang bersejarah.

Pekan lalu, Najib mulai menjalani hukuman penjara 12 tahun setelah pengadilan tinggi Malaysia menguatkan putusannya dalam kasus yang terkait dengan skandal korupsi miliaran dolar di dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Dia tetap diadili dalam empat kasus korupsi lainnya.

Rosmah, yang kini berusia 70 tahun, mengaku tidak bersalah atas tiga tuduhan yakni meminta dan menerima suap antara tahun 2016-2017 untuk membantu sebuah perusahaan mendapatkan proyek pasokan tenaga surya senilai US$ 279 juta dari pemerintah ketika suaminya berkuasa.

Baca Juga: Banding Ditolak, Mantan PM Malaysia Najib Razak Dikirim ke Penjara

Jaksa mengatakan Rosmah meminta suap sebesar 187,5 juta ringgit atau setara US$ 41,80 juta, dan menerima 6,5 ​​juta ringgit dari seorang pejabat perusahaan yang memenangkan proyek tersebut.

Tuduhan tersebut membawa hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda setidaknya lima kali lipat, meskipun Rosmah dapat meminta penundaan hukuman oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur sambil menunggu banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

Rosmah berpendapat bahwa dia dijebak oleh mantan ajudan-nya serta beberapa pejabat pemerintah dan perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.

Dalam upaya menit terakhir untuk menunda putusan, Rosmah mengajukan permohonan di pengadilan untuk menolak hakim yang mengawasi persidangannya. Pengadilan Tinggi kemungkinan akan mendengarkan permohonan sebelum memberikan keputusannya, kata seorang jaksa kepada Reuters.

Dia juga menghadapi 17 dakwaan pencucian uang dan penghindaran pajak karena secara ilegal menerima 7,1 juta ringgit setara US$ 1,58 juta antara tahun 2013-2017 dalam kasus terpisah. Persidangan itu belum dimulai sambil menunggu upaya Rosmah untuk menolak hakim ketua.

Baca Juga: Banding Terakhir Najib Razak Ditolak Pengadilan, Vonis Skandal Korupsi 1MDB Diperkuat

Kekalahan Najib dalam pemilu terjadi di tengah kemarahan publik atas skandal 1MDB, yang menjadi subyek penyelidikan korupsi dan pencucian uang di setidaknya enam negara.

Departemen Kehakiman AS menuduh bahwa $4,5 miliar dicuri dari 1MDB, sekitar $1 miliar di antaranya masuk ke rekening bank pribadi Najib.

Beberapa dana yang dicuri dari 1MDB digunakan untuk membeli perhiasan, termasuk kalung berlian merah muda langka senilai US$ 27 juta untuk Rosmah, kata tuntutan hukum AS. Najib dan Rosmah mengaku tidak pernah menuntut, meminta, atau berniat membeli kalung itu.

Polisi Malaysia menyita sekitar US$ 275 juta uang tunai dan perhiasan, tas tangan, jam tangan, dan barang-barang mewah lainnya dalam penggerebekan di rumah-rumah yang terkait dengan pasangan itu pada tahun 2018.




TERBARU

[X]
×