Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
2. Applicants dari Indonesia harus memiliki sponsor government agency dan enterprises di Singapura dan mengajukan Safe Travel Pass.
3. WNI tidak memerlukan visa untuk masuk ke Singapura dengan syarat tadi, memiliki sponsor government agency dan enterprises di Singapura dan mengajukan safe travel pass.
4. Untuk Applicants dari Singapura harus memiliki sponsor government/business entity di Indonesia dan mengajukan visa secara online kepada Ditjen Imigrasi Indonesia.
5. Mengenai pintu keluar masuk atau Location untuk sementara ada di dua titik, yaitu Tanah Merah Ferry Terminal Singapura – Batam Center Ferry Terminal Batam, itu pintu masuk pertama kalau menggunakan ferry.
Pintu masuk kedua yaitu Soekarno-Hatta International Airport dan Changi International Airport.
6. Kemudian mengenai persyaratan PCR test, akan dilakukan dua kali PCR pertama dalam 72 jam sebelum departure dan PCR kedua pada saat ketibaan di bandara/terminal ferry.
Baca Juga: Menlu Retno janjikan 20-30 juta dosis vaksin Covid-19 tersedia akhir tahun ini
7. Pre departure PCR test result dikeluarkan oleh mutually recognized Healthcare Institutions. Daftar recognized Healthcare Institutions akan segera disampaikan berdasarkan hasil kesepakatan antara Kementerian Kesehatan RI dengan Kemkes Singapura. PCR dilakukan atas biaya sendiri oleh masing-masing applicants.
8. Mengenai Eligible travellers di Singapura, eligible travellers dari Indonesia wajib lakukan registrasi pada aplikasi TraceTogether dan SafeEntry selama berada di Singapura.
Kemudian eligible travellers dari Singapura, wajib melakukan registrasi aplikasi e-HAC dan PeduliLindungi selama berada di Indonesia.