Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menjelaskan, negosiasi antara Indonesia dengan Singapura terkait Travel Corridor Arrangement (TCA) telah diselesaikan pada hari ini, Senin (12/10/2020). Dengan demikian, pada saat yang bersamaan, Singapura juga akan meluncurkan kebijakan TCA yang sama.
Melansir siaran pers di kemlu.go.id, Retno menuturkan, pengaturan TCA kedua negara akan berlaku 14 hari setelah pengumuman hari ini. Itu artinya, TCA Indonesia-Singapura akan mulai berlaku pada 26 Oktober 2020.
"Ini berarti kedua negara akan mulai menerima aplikasi pada tanggal 26 Oktober 2020. Perjalanan akan dapat dilakukan segera dalam waktu beberapa hari sesuai proses aplikasi e-visa imigrasi untuk Indonesia dan safe travel pass untuk Singapura," jelas Retno dalam keterangan resminya.
Dia kemudian menjelaskan, sebagaimana TCA yang telah kita lakukan dengan negara lain, maka TCA ini berlaku untuk perjalanan bisnis essensial dan perjalanan diplomatik dan kedinasan yang mendesak.
Baca Juga: Kemenlu siapkan pengaturan essential business travel corridor
"Dengan demikian, maka TCA tidak berlaku untuk perjalanan biasa atau wisata," tekannya.
Sebagaimana pengaturan TCA dengan negara lain juga, lanjut Retno, maka penerapan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat akan menajdi bagian utama dari pengaturan ini.
Baca Juga: Ini cara pemerintah cegah Indonesia masuk ke jurang resesi ekonomi
Beberapa elemen dari TCA Indonesia-Singapura antara lain:
1. Applicants adalah warga negara kedua negara dan permanent residents Singapura yang perlu melakukan perjalanan dinas, diplomatik yang mendesak ataupun perjalanan business essential.
2. Applicants dari Indonesia harus memiliki sponsor government agency dan enterprises di Singapura dan mengajukan Safe Travel Pass.
3. WNI tidak memerlukan visa untuk masuk ke Singapura dengan syarat tadi, memiliki sponsor government agency dan enterprises di Singapura dan mengajukan safe travel pass.
4. Untuk Applicants dari Singapura harus memiliki sponsor government/business entity di Indonesia dan mengajukan visa secara online kepada Ditjen Imigrasi Indonesia.
5. Mengenai pintu keluar masuk atau Location untuk sementara ada di dua titik, yaitu Tanah Merah Ferry Terminal Singapura – Batam Center Ferry Terminal Batam, itu pintu masuk pertama kalau menggunakan ferry.
Pintu masuk kedua yaitu Soekarno-Hatta International Airport dan Changi International Airport.
6. Kemudian mengenai persyaratan PCR test, akan dilakukan dua kali PCR pertama dalam 72 jam sebelum departure dan PCR kedua pada saat ketibaan di bandara/terminal ferry.
Baca Juga: Menlu Retno janjikan 20-30 juta dosis vaksin Covid-19 tersedia akhir tahun ini
7. Pre departure PCR test result dikeluarkan oleh mutually recognized Healthcare Institutions. Daftar recognized Healthcare Institutions akan segera disampaikan berdasarkan hasil kesepakatan antara Kementerian Kesehatan RI dengan Kemkes Singapura. PCR dilakukan atas biaya sendiri oleh masing-masing applicants.
8. Mengenai Eligible travellers di Singapura, eligible travellers dari Indonesia wajib lakukan registrasi pada aplikasi TraceTogether dan SafeEntry selama berada di Singapura.
Kemudian eligible travellers dari Singapura, wajib melakukan registrasi aplikasi e-HAC dan PeduliLindungi selama berada di Indonesia.