Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Kepolisian Singapura menambah dakwaan terhadap empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait perdagangan chip kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Selain itu, empat perusahaan juga akan menghadapi tuntutan pidana atas dugaan penipuan melalui pemberian informasi yang tidak benar.
Baca Juga: Dokumen Rahasia Ungkap Kerja Sama Militer China-Rusia
Dalam pernyataannya pada Rabu (1/7/2026), Kepolisian Singapura mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan informasi mengenai pihak yang akan menjadi pengguna akhir (end-user) server yang dibeli dari Dell Technologies, Super Micro Computer, dan Asus.
Penyidik menduga para tersangka memberikan informasi yang tidak benar terkait tujuan penggunaan server tersebut saat proses pembelian.
Jenny Lim (51) dan Aaron Woon Guo Jie (41) dikenai dakwaan tambahan berupa penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
Sementara Li Ming (52) didakwa atas dugaan penipuan serta praktik perdagangan curang (fraudulent trading).
Adapun Alan Wei Zhaolun (50) dijadwalkan menghadapi dakwaan tambahan atas penipuan dan pencucian uang pada 6 Juli mendatang.
Baca Juga: Bursa Asia Melemah Usai Reli AI Rabu (1/7), Rupiah Dekati Rp 18.000 per Dolar AS
Woon dan Wei yang merupakan warga negara Singapura, bersama Li Ming yang berkewarganegaraan China, pertama kali didakwa pada Februari tahun lalu atas dugaan memberikan keterangan palsu untuk memperoleh chip AI berteknologi tinggi.
Sementara Jenny Lim didakwa pada April tahun ini karena diduga bersekongkol dengan Woon dan Wei.
Keempat terdakwa dijadwalkan menghadiri konferensi prapersidangan pada Jumat pekan ini. Hingga kini mereka belum menyampaikan pengakuan bersalah ataupun membantah dakwaan yang diajukan.
Polisi juga mengungkapkan Wei, Lim, dan Woon merupakan pejabat utama di tiga perusahaan yang tergabung dalam Aperia Group.
Sementara Li merupakan pengendali perusahaan Luxuriate Your Life. Keempat perusahaan tersebut kini turut menghadapi dakwaan atas dugaan penipuan.
Baca Juga: Trump Raup Pendapatan US$ 1,4 Miliar pada 2025, Mayoritas Berasal dari Bisnis Kripto
Dalam proses penyidikan, aparat telah menyita dana sekitar S$1 juta atau sekitar US$770.000 dari rekening bank yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Polisi juga mengeluarkan perintah untuk mencegah pengalihan maupun penjualan sebuah properti di Singapura yang nilainya diperkirakan mencapai S$55 juta.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Singapura, K. Shanmugam, mengungkapkan pada Maret tahun lalu bahwa server yang menjadi objek perkara kemungkinan menggunakan chip buatan Nvidia.
Kasus ini mendapat perhatian karena berkaitan dengan pembatasan ekspor chip AI canggih oleh Amerika Serikat (AS).
Baca Juga: Senegal Lupakan Fase Grup yang Berat, Siap Tantang Belgia di Babak Gugur Piala Dunia
Sejak 2022, pemerintah AS melarang ekspor chip AI kelas atas Nvidia ke China karena khawatir teknologi tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan militer.
Meski demikian, pada Januari 2026 pemerintah AS memberikan izin penjualan chip AI Nvidia H200, yang merupakan chip AI terkuat kedua milik perusahaan tersebut, dengan sejumlah persyaratan tertentu.














