Sumber: Reuters | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Keluarga almarhum pemilik Samsung Electronics Lee Kun-hee mengumumkan akan membayar lebih dari 12 triliun won atau setara Rp 156,36 triliun ke pemerintah Korea Selatan. (kurs 1 won = Rp 13,03)
Rabu (27/4), dalam pernyataannya, keluarga Lee menyebut, pembayaran tersebut merupakan bentuk dari pajak warisan yang harus diberikan ke negara, dan menjadi salah satu yang paling besar sepanjang sejarah.
Lee, yang berjasa mengubah Samsung menjadi pembuat smartphone dan chip memori terbesar di dunia, meninggal pada 25 Oktober 2020 silam. Harta miliknya termasuk kepemilikan saham di afiliasi Samsung diperkirakan mencapai US$ 17 miliar.
Penanganan keluarga Lee atas tagihan pajak warisan yang lumayan besar, salah satu yang terbesar di Korea dan secara global, telah diawasi dengan ketat karena hal itu dapat mengakibatkan dilusi pada kepemilikan saham keluarga di Samsung.
Keluarga Lee telah mendiskusikan penggunaan saham di perusahaan afiliasi sebagai jaminan pinjaman pribadi untuk membayar sebagian dari tagihan pajak warisan tersebut. Sebuah sumber Reuters mengungkapkan, rencana tersebut dilakukan untuk menghindari penjualan kepemilikan saham Samsung secara luas.
Baca Juga: Minta pengampunan untuk bos Samsung, lima asosiasi besar di Korsel bikin petisi
Pernyataan keluarga pada hari ini tidak memberikan rincian tentang bagaimana saham Lee akan didistribusikan di antara ahli waris atau apakah ada yang akan dijual.
Selain pinjaman, keluarga tersebut, diharapkan menggunakan dividen dari kepemilikan saham mereka sendiri dan Lee dapat digunakan untuk membayar pajak warisan ini, kata para analis.
Almarhum Lee diketahui memiliki sejumlah saham di Samsung Group, termasuk 4,18% saham di Samsung Electronics, 0,08% saham preferen Samsung Electronics, 20,76% dari Samsung Life Insurance, 2,88% di Samsung C&T, dan 0,01% saham pada Samsung SDS, yang menurut penilaian kode pajak Korea Selatan bernilai sekitar 18,96 triliun won atau setara US$ 17 miliar.
Peraturan pajak di Korea Selatan memungkinkan pembayaran pajak warisan dilakukan dengan angsuran, dengan seperenam dari total tagihan pajak harus dibayar terlebih dahulu. Kemudian sisanya selama lima tahun dengan tingkat bunga tahunan yang saat ini ditetapkan sebesar 1,2%.
Keluarga Lee juga mengumumkan akan memberikan donasi sebesar 1 triliun won setara Rp 13,03 triliun kepada badan amal perawatan kesehatan masyarakat, termasuk untuk pembuatan laboratorium penyakit infeksi khusus.
Nantinya, sejumlah koleksi barang antik dan lukisan milik Lee yang ekstensif akan disumbangkan ke Museum Nasional Korea dan organisasi budaya lainnya.