kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.924   13,00   0,07%
  • IDX 6.407   72,06   1,14%
  • KOMPAS100 845   9,82   1,18%
  • LQ45 637   4,83   0,76%
  • ISSI 221   3,15   1,45%
  • IDX30 359   2,23   0,63%
  • IDXHIDIV20 443   1,45   0,33%
  • IDX80 96   1,08   1,13%
  • IDXV30 120   0,70   0,59%
  • IDXQ30 115   0,46   0,41%

Zohran Mamdani Tak Bisa Tangkap Netanyahu di New York, Ini Dasar Hukumnya


Kamis, 23 Juli 2026 / 08:59 WIB
Zohran Mamdani Tak Bisa Tangkap Netanyahu di New York, Ini Dasar Hukumnya
ILUSTRASI. Walikota New York, Zohran Mamdani (Dok./REUTERS)


Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo

KONTAN.CO.ID - Wali Kota New York Zohran Mamdani memastikan dirinya tidak memiliki kewenangan hukum untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, meski Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Israel tersebut.

Sebelumnya, Mamdani sempat mengatakan pemerintah Kota New York sedang mengkaji kemungkinan menangkap Netanyahu apabila menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada September mendatang.

Namun, dalam pernyataan terbaru yang disampaikan melalui video pada Selasa (22/7), Mamdani mengatakan hasil kajian menunjukkan pemerintah kota tidak memiliki dasar hukum untuk mengeksekusi surat perintah ICC.

"Sudah jelas bahwa kami tidak memiliki kewenangan hukum yang independen untuk menegakkan surat perintah penangkapan ini," ujar Mamdani, dikutip Reuters.

Baca Juga: Konflik AS-Iran Topang Dolar AS, Yen Bertahan Dekat Level Terendah 40 Tahun

Mengapa Mamdani Tak Bisa Menangkap Netanyahu?

Sejumlah pakar hukum internasional menjelaskan setidaknya ada tiga alasan utama.

Pertama, AS bukan anggota Mahkamah Pidana Internasional (ICC), sehingga surat perintah penangkapan yang diterbitkan pengadilan tersebut tidak memiliki mekanisme pelaksanaan dalam hukum AS.

Profesor Harvard Law School sekaligus mantan jaksa ICC, Alex Whiting, mengatakan tidak ada dasar hukum yang memungkinkan aparat AS menjalankan surat perintah dari ICC.

"Karena AS bukan anggota ICC, tidak ada mekanisme dalam hukum AS untuk menegakkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pengadilan tersebut," kata Whiting, dikutip Reuters.

Kedua, AS memiliki American Service-Members Protection Act, undang-undang yang melarang pemerintah AS mengekstradisi seseorang ke ICC.

Ketiga, Netanyahu sebagai kepala pemerintahan yang masih menjabat pada umumnya memperoleh kekebalan hukum.

Profesor Cardozo Law School sekaligus mantan penasihat hukum Departemen Luar Negeri AS, Rebecca Ingber, mengatakan kepala pemerintahan yang sedang menjabat umumnya tidak dapat ditangkap maupun dituntut di pengadilan AS.

Selain itu, Ingber juga menjelaskan bahwa perwakilan negara anggota PBB juga memiliki perlindungan hukum saat menghadiri sidang resmi PBB di New York.

Baca Juga: Trump Ancam Hancurkan Infrastruktur Iran Pasca Houthi Blokir Jalur Utama Laut Merah

Apakah Pemerintah AS Bisa Menangkap Netanyahu?

Mamdani meminta pemerintah federal AS yang menjalankan surat perintah penangkapan ICC. Namun, menurut Whiting, langkah itu juga tidak mudah dilakukan.

"Agar pemerintah federal dapat menangkap Netanyahu, AS harus lebih dulu bergabung dengan ICC dan mencabut American Service-Members Protection Act," ujarnya.

Meski demikian, Whiting menambahkan masih ada hambatan lain berupa perjanjian antara AS dan PBB yang memberikan kekebalan kepada perwakilan negara anggota saat menghadiri forum resmi PBB.

Sementara itu, Presiden AS Donald Trump sebelumnya telah menegaskan bahwa Benjamin Netanyahu tidak akan ditangkap selama berada di wilayah AS.

Baca Juga: Trump Buka Opsi Mengizinkan Maskapai Penerbangan AS Terbang ke Lebanon




TERBARU

[X]
×