Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Pfizer Inc setuju untuk membayar denda sebesar US$ 23,85 juta. Dana ini untuk menyelesaikan tuduhan bahwa Prizer menggunakan badan amal independen untuk membayar suap ilegal kepada pasien Medicare.
Mengutip laporan Reuters (25/5), Departemen Kehakiman AS mengatakan, penyelesaian ini untuk mengakhiri tuduhan bahwa Pfizer menggunakan Yayasan Jaringan Akses Pasien sebagai saluran untuk menutupi kewajiban pembayaran bersama dari pasien yang memakai obat Pfizer.
Tindakan Pfizer ini memungkinkan produsen obat yang berbasis di New York untuk meningkatkan harga dan pendapatan. Padahal, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Klaim Palsu.
Pfizer mengatakan penyelesaian yang dilakukan oleh perusahaan tersebut bukan pengakuan atas kesalahan. "Tetapi mencerminkan keinginan untuk menempatkan masalah hukum ini di belakang dan fokus ke kebutuhan pasien," kata Pfizer.