Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - BEIJING. China memprotes tindakan Malaysia yang mengajukan batas-batas landas kontinen di bagian Utara Laut Cina Selatan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Di bawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut, negara mana pun bisa mengklaim zona ekonomi eksklusif hingga 200 mil laut dari garis pantainya. Namun, China mengklaim sebagian besar Laut Cina Selatan.
Akibatnya, Malaysia mengatakan dalam pengajuannya tertanggal 12 Desember 2019, ada bidang-bidang yang berpotensi tumpang tindih di zona ekonomi eksklusif mereka.
Baca Juga: Hadapi kasus baru, Najib Razak dituding perintahkan pembunuhan model Mongolia
Tapi, Beijing menyatakan, pengajuan Malaysia itu melanggar kedaulatan dan yurisdiksi China. Juga, melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional.
"China telah mengajukan protes mengenai masalah tersebut dengan Malaysia, dan menyatakan posisinya kepada institusi terkait di PBB," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China kepada Reuters, Selasa (17/12).
"China berharap, tetap menjaga komunikasi dengan pihak-pihak terkait dan menangani masalah ini dengan tepat," imbuhnya.
Kementerian Luar Negeri Malaysia tidak menanggapi permintaan komentar dari Reuters.
Baca Juga: Fitch: Masih ada hambatan besar bagi resolusi penuh perang dagang AS-China
South China Morning Post melaporkan, Beijing telah mengirim surat diplomatik kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres sebagai protes atas pengajuan Malaysia.
Pada 2009 lalu, Malaysia dan Vietnam mengajukan permohonan bersama ke PBB untuk sebagian landas kontinen kedua negara di bagian Selatan Laut Cina Selatan.