Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Amerika Serikat menghentikan izin ekspor untuk sebagian besar senjata api dan amunisi sipil selama 90 hari untuk semua pengguna non pemerintah. Departemen Perdagangan AS menyebutkan, penghentian izin ekspor ini dilakukan dengan alasan kepentingan keamanan nasional dan kebijakan luar negeri.
Mengutip Reuters, Sabtu (28/10), Departemen Perdagangan tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai penghentian sementara izin ekspor senjata api yang juga mencakup senapan dan alat bidik optik tersebut.
Yang jelas, Departemen Perdagangan AS mengatakan bahwa tinjauan mendesak dilakukan menimbang risiko senjata api dialihkan ke entitas atau kegiatan yang mendorong ketidakstabilan regional, melanggar hak asasi manusia, atau memicu tindak pidana.
Baca Juga: Kremlin: AS Tidak Dapat Membangun Tatanan Dunia Baru
Departemen Perdagangan menolak berkomentar selain postingan di situsnya.
Namun, AS mengecualikan penghentian izin ekspor senjata ini untuk ekspor ke Ukraina dan Israel, serta beberapa sekutu dekat lainnya.
Eksportir dapat terus mengajukan permintaan izin selama jeda, namun permintaan tersebut akan ditahan tanpa tindakan hingga jeda tersebut dicabut.
Jeda tersebut tidak mempengaruhi izin ekspor yang dikeluarkan sebelumnya.
Untuk pengiriman ke klien pemerintah, eksportir harus menyebutkan nama pengguna akhir tertentu, sementara aplikasi dengan pengguna pemerintah, militer, dan polisi yang tidak disebutkan namanya akan dikembalikan tanpa tindakan apa pun.