Sumber: Reuters | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON - Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengatakan pada hari Jumat bahwa Amerika Serikat akan bergabung kembali dengan perjanjian internasional yang mendukung anti aborsi.
Menurut para kritikus ratifikasi perjanjian ini bertujuan untuk membatasi akses aborsi bagi jutaan perempuan dan anak perempuan di seluruh dunia.
"Hari ini, Amerika Serikat memberi tahu para penandatangan Deklarasi Konsensus Jenewa tentang niat kami untuk segera bergabung kembali," kata Rubio dalam sebuah pernyataan Jumat malam.
Baca Juga: Ribuan Orang Berunjuk Rasa di Washington Menentang Trump Jelang Pelantikannya
Deklarasi Konsensus Jenewa (GCD) disponsori bersama oleh Amerika Serikat, Brasil, Uganda, Mesir, Hongaria, dan Indonesia pada tahun 2020 ketika Trump menjabat di masa jabatan pertamanya.
Pemerintahannya mengatakan pada saat itu GCD mengupayakan perawatan kesehatan yang lebih baik bagi perempuan dan pelestarian kehidupan manusia, sekaligus memperkuat keluarga sebagai unit dasar masyarakat dan melindungi kedaulatan setiap negara.
Kelompok ini sekarang memiliki lebih dari 35 penandatangan.
Departemen Luar Negeri mengatakan pada hari Jumat bahwa salah satu dari empat tujuan pakta tersebut adalah untuk "melindungi kehidupan di semua tahap."
Aborsi telah menjadi isu yang memecah belah dalam politik AS. Pada tahun 2022, Mahkamah Agung AS memutuskan untuk menghapus hak aborsi nasional.