kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Apa yang Akan Terjadi Jika Raja Charles III Turun Tahta?


Rabu, 07 Februari 2024 / 07:22 WIB
Apa yang Akan Terjadi Jika Raja Charles III Turun Tahta?
ILUSTRASI. Pengunduran diri atau turun tahta dalam kasus raja kerajaan Inggris jarang terjadi. Jonathan Brady/Pool via REUTERS


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pengunduran diri atau turun tahta dalam kasus raja kerajaan Inggris jarang terjadi. Namun, diagnosis kanker yang diderita Raja Charles III baru-baru ini telah menimbulkan pertanyaan mengenai kemampuan dan posisi sang raja sebagai kepala negara.

Isu ini muncul beberapa minggu setelah Ratu Margrethe II dari Denmark mengundurkan diri dari perannya sebagai raja di negara tersebut. Raja berusia 83 tahun itu turun tahta setelah 52 tahun mengabdi, dan menjadi raja Denmark pertama yang melakukan hal tersebut dalam lebih dari 900 tahun. 

Juan Carlos I dari Spanyol turun tahta pada tahun 2014 di tengah kontroversi, menyerahkan kekuasaan kepada putranya Raja Felipe VI.

Kini, Raja Charles didiagnosis menderita kanker. Banyak yang bertanya-tanya apakah pengunduran diri Raja Charles dari posisinya bisa terjadi? Dan apa yang akan terjadi jika Charles mengambil langkah itu?

Apa jadinya jika seorang raja Inggris terlalu sakit untuk memerintah?

Mengutip Today.com, menurut University College London, Undang-Undang Kekuasaan Pemangku Raja (Regency Act) tahun 1937 menetapkan prosedur untuk menentukan apakah penyakit mental atau fisik seorang raja telah melumpuhkan diri mereka. Aturan ini juga menjelaskan apa yang harus dilakukan jika seorang raja dianggap tidak mampu memerintah.

Undang-Undang Kekuasaan Pemangku Raja menetapkan seorang raja, atau seseorang yang memerintah menggantikan seorang raja. Fungsi kerajaan diteruskan ke pewaris takhta berikutnya. Dalam kasus Raja Charles III, orang tersebut adalah Pangeran William.

Baca Juga: Pangeran Harry Kembali ke Inggris Setelah Berita Diagnosis Kanker Raja Charles

Menurut Undang-Undang Kekuasaan Pemangku Raja, fungsi kerajaan dialihkan dari penguasa ke garis suksesi berikutnya, yaitu Pangeran William Pangeran Wales.

Apa artinya turun tahta bagi seorang bangsawan?

Britannica mendefinisikan turun tahta sebagai “penolakan jabatan dan kekuasaan sebelum akhir masa jabatan yang seharusnya”.

Ini adalah tindakan formal untuk menyerahkan wewenang sebagai raja yang berkuasa di suatu negara yang berdaulat.

Raja dapat turun tahta karena berbagai alasan dan sepanjang sejarah, hal ini termasuk cinta, tekanan politik, keyakinan agama, atau masalah kesehatan.

Bagaimana proses turun tahta?

Melansir Yahoo News, proses turun takhta melibatkan langkah-langkah formal dan hukum sebelum Raja dapat melepaskan wewenangnya sebagai raja yang berkuasa.

Untuk meresmikan turun takhta, Raja pertama-tama harus membuat pernyataan resmi yang menyatakan bahwa dia tidak ingin lagi menjabat sebagai raja. 

Setelah ini, Parlemen Inggris perlu mengesahkan Undang-Undang Pengunduran Diri. Baik House of Commons dan House of Lords harus meloloskan undang-undang ini.

Jika Raja berhasil turun tahta, dia akhirnya bisa menyerahkan tahta kepada orang berikutnya.

Baca Juga: Raja Charles Didiagnosis Menderita Kanker

Apakah raja Inggris pernah turun tahta?

Raja Inggris terakhir yang turun takhta adalah Edward VIII, paman Ratu Elizabeth II, yang menyerahkan tahta pada tahun 1936.

Dia menjabat sebagai raja selama 325 hari sebelum dia mengumumkan akan mundur dari jabatannya untuk menikahi Wallis Simpson, seorang janda cerai Amerika. Keputusannya menimbulkan efek domino, yang menyebabkan adiknya Raja George VI naik takhta.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×