Sumber: Kompas.com | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - PARIS. Polisi Prancis menahan lima orang, termasuk satu orang yang tercatat dalam daftar pantauan teroris.
Penangkapan ini dilakukan setelah ditemukan empat bom rakitan menggunakan tabung gas di salah satu lingkungan permukiman eksklusif di Paris pada akhir pekan lalu.
Berbicara kepada radio Franceinfo, Selasa (3/10/2017), Menteri Dalam Negeri Gerard Collomb mengungkapkan, salah satu dari orang-orang yang ditangkap berada di dalam daftar pengawasan polisi.
"Itu menunjukkan bahwa tingkat ancaman di Prancis sangat tinggi," kata Collomb.
Dia mengatakan, penemuan bom rakitan dan serangan pisau di Marseille pada hari Minggu hingga menyebabkan dua wanita tewas, menandakan perlunya undang-undang keamanan baru.
Sementara itu, polisi mengaku menemukan dua tabung gas di lorong sebuah gedung di distrik 16, pada Sabtu pagi, dan dua lainnya di trotoar.
Sebuah ponsel yang terpasang pada silinder itu kini sedang diselidiki. Benda tersebut diyakini sebagai detonator.
Demikian keterangan sebuah sumber di lingkungan otoritas keamanan Prancis kepada AFP, Senin malam (2/10/2017).
Terkait wacana UU baru, para anggota Parlemen Prancis di majelis rendah akan memberikan suara mengenai undang-undang anti-terorisme itu.
Oleh kelompok hak asasi manusia dan pakar PBB, UU itu dikritik. Mereka menilai regulasi itu terlalu banyak wewenang kepada polisi dan pejabat pemerintah daerah.
Dalam insiden Sabtu, seorang warga memberitahu polisi setelah menemukan dua tabung gas sekitar pukul 04.30 waktu setempat (09.30 WIB) di gedungnya di lingkungan Porte d'Auteuil.
Polisi kemudian menemukan dua tabung lain di luar gedung.
Sebanyak 241 orang tewas dalam gelombang serangan teroris di Perancis sejak 2015.
Pada tanggal 12 September, Collomb mengatakan, ada 12 rencana serangan yang telah digagalkan sejak awal tahun.