Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Apple pada Rabu (17/12/20205) menyatakan telah membuka iPhone dan perangkat lainnya untuk app store alternatif di Jepang sebagai bagian dari kepatuhan terhadap undang-undang baru yang bertujuan meningkatkan persaingan di pasar ponsel pintar negara tersebut.
Melalui aturan baru ini, pengembang di Jepang dapat meluncurkan marketplace aplikasi mereka sendiri di iPhone dan hanya membayar biaya kepada Apple serendah 5% dari penjualan yang dilakukan melalui marketplace dan aplikasi tersebut.
Baca Juga: OpenAI Diskusikan Pendanaan Baru Senilai Puluhan Miliar di Valuasi US$750 Miliar
Pengembang juga diperbolehkan menawarkan sistem pembayaran dalam aplikasi milik mereka sendiri untuk aplikasi yang didistribusikan melalui App Store Apple.
Namun, Apple menegaskan bahwa opsi ini akan berjalan berdampingan dengan sistem pembayaran milik Apple, dan pengembang tetap dikenakan komisi.
Jepang menjadi wilayah terbaru yang menggoyang model bisnis App Store Apple, di mana selama bertahun-tahun pengembang dikenakan komisi hingga 30% untuk pembelian digital dalam aplikasi.
Di Amerika Serikat (AS), Apple masih terlibat sengketa hukum terkait besaran komisi, sementara di Eropa perusahaan teknologi asal AS itu telah diwajibkan membuka iPhone untuk marketplace alternatif.
Baca Juga: Ancaman Balasan AS ke UE, Perang Dagang Digital Trump Dimulai?
Namun, kerangka aturan di Jepang berbeda secara fundamental dengan yang diterapkan di Uni Eropa.
Dalam regulasi Jepang, Apple tetap memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak app store alternatif.
Selain itu, aplikasi yang dijual di marketplace alternatif juga diwajibkan memiliki klasifikasi usia, seperti yang berlaku di App Store resmi.
Apple juga menyatakan akan menjalankan pemeriksaan keamanan dasar yang disebut notarization untuk semua aplikasi yang didistribusikan melalui marketplace alternatif.
Untuk pengembang Jepang yang tetap menggunakan App Store, Apple memperbolehkan penyertaan tautan pembayaran eksternal, dengan komisi sebesar 15%.
Sementara itu, transaksi standar melalui App Store akan dikenakan biaya 26%.
Baca Juga: Trump Bakal Bahas Pelonggaran Aturan Ganja pada Hari Ini (18/12), Cek Dampaknya
Undang-undang Jepang juga mewajibkan Apple untuk membuka akses perangkat keras iPhone bagi produsen perangkat pihak ketiga, meski dengan mekanisme berbeda dari Eropa.
Apple telah menyiapkan sistem permintaan interoperabilitas, namun menyatakan berhak menolak jika permintaan tersebut berpotensi mengekspos data sensitif pengguna.
“Dalam seluruh perubahan ini, Apple berupaya mengurangi risiko baru terhadap privasi dan keamanan yang ditimbulkan oleh undang-undang tersebut, demi memberikan pengalaman terbaik dan paling aman bagi pengguna di Jepang,” tulis Apple dalam sebuah blog resmi.













