Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Miliarder Elon Musk menyatakan startup kecerdasan buatan (AI) miliknya, xAI, akan menempuh jalur hukum terhadap Apple.
Ia menuduh raksasa teknologi tersebut melanggar aturan antitrust dalam pengelolaan peringkat aplikasi di App Store.
Baca Juga: Tesla Bubarkan Tim Superkomputer Dojo, Alihkan Fokus ke Proyek AI Lain
“Apple bertindak dengan cara yang membuat tidak mungkin bagi perusahaan AI selain OpenAI untuk mencapai posisi nomor satu di App Store. Ini adalah pelanggaran antitrust yang jelas. xAI akan segera mengambil tindakan hukum,” tulis Musk di platform X, Senin (11/8/2025).
Musk tidak menyertakan bukti untuk mendukung tuduhannya. Apple, OpenAI, dan xAI belum memberikan tanggapan resmi.
Saat ini, ChatGPT menempati posisi teratas di kategori “Top Free Apps” untuk iPhone di AS.
Sementara Grok, aplikasi AI buatan xAI berada di peringkat lima dan chatbot Gemini milik Google berada di posisi ke-57.
Data Sensor Tower juga menunjukkan ChatGPT memimpin peringkat di Google Play Store.
Apple diketahui memiliki kemitraan dengan OpenAI untuk mengintegrasikan ChatGPT ke iPhone, iPad, dan Mac. Musk juga menuding Apple bias dalam menyoroti aplikasi tertentu di App Store.
Baca Juga: Tanpa Target Kinerja, Elon Musk Dapat Paket Gaji Rp 473 Triliun dari Tesla
“Hey @Apple App Store, kenapa kalian menolak memasukkan X atau Grok ke bagian ‘Must Have’ ketika X adalah aplikasi berita nomor satu di dunia dan Grok berada di posisi kelima di semua kategori? Apakah kalian bermain politik?,” tulis Musk.
Komentar Musk muncul di tengah meningkatnya sorotan regulator dan pesaing terhadap kendali Apple atas App Store.
Pada April lalu, hakim AS memutuskan Apple melanggar perintah pengadilan yang mengharuskannya membuka persaingan lebih luas di App Store, dan merujuk kasus tersebut ke jaksa federal untuk penyelidikan dugaan contempt of court, dalam perkara yang diajukan pengembang gim Fortnite, Epic Games.
Baca Juga: Elon Musk Diprediksi Jadi Triliuner Pertama Dunia pada 2027
Di bulan yang sama, otoritas antitrust Uni Eropa menjatuhkan denda €500 juta (US$587 juta) kepada Apple, karena dinilai menghambat pengembang aplikasi mengarahkan pengguna ke penawaran lebih murah di luar App Store, melanggar aturan Digital Markets Act.