Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Seorang hakim federal Amerika Serikat pada Senin (27/10/2025) membatalkan status gugatan class action terhadap Apple Inc. yang diajukan oleh puluhan juta pelanggan iPhone.
Gugatan tersebut menuduh Apple memonopoli pasar aplikasi iPhone dengan melarang pembelian di luar App Store, yang disebut menyebabkan harga aplikasi menjadi lebih mahal.
Hakim Distrik AS Yvonne Gonzalez Rogers di Oakland, California membatalkan keputusan yang ia buat pada Februari 2024, yang sebelumnya mengizinkan pemegang akun Apple dengan pembelian aplikasi atau konten dalam aplikasi senilai minimal US$10 dalam 17 tahun terakhir untuk menggugat secara kolektif.
Baca Juga: Elon Musk Ancam Gugat Apple, Tuduh Monopoli Peringkat App Store
Rogers menyatakan bahwa pihak penggugat gagal menghadirkan model yang dapat secara andal menunjukkan “kerugian dan ganti rugi yang dialami seluruh anggota kelompok secara serentak,” karena tidak mampu mencocokkan akun Apple dengan identitas konsumen yang sebenarnya.
Ia juga menyoroti banyaknya konsumen yang sebenarnya tidak dirugikan namun tetap dimasukkan dalam kelompok gugatan.
Keputusan itu muncul setelah seorang ahli yang disewa Apple menemukan banyak kesalahan serius dalam model perhitungan yang digunakan penggugat.
Misalnya, penggugat utama Robert Pepper dan seorang klaiman bernama “Rob Pepper” ternyata adalah dua orang berbeda meskipun memiliki alamat rumah dan data kartu kredit yang sama.
Selain itu, terdapat lebih dari 40.000 catatan pembayaran dari orang-orang bernama depan “Kim” yang digabung menjadi satu kelompok klaim, meskipun tidak memiliki kesamaan lainnya.
Baca Juga: Warren Buffett Kehilangan Potensi Keuntungan Hampir Rp2.000 Triliun dari Saham Apple
Pengacara penggugat, Mark Rifkin, menyatakan pihaknya kecewa dengan keputusan tersebut dan sedang meninjau langkah hukum selanjutnya untuk melindungi konsumen yang “dirugikan oleh praktik monopoli App Store Apple.”
Sementara itu, Apple menyambut baik keputusan hakim tersebut.
“Kami berupaya menjadikan App Store sebagai tempat yang aman dan tepercaya bagi pengguna untuk menemukan aplikasi serta peluang bisnis yang baik bagi para pengembang,” ujar juru bicara Apple.
Gugatan class action seperti ini biasanya memungkinkan pemulihan ganti rugi dalam jumlah besar dengan biaya yang lebih efisien dibandingkan jika dilakukan secara individu.
Dalam kasus ini, pihak penggugat menuduh Apple memonopoli distribusi aplikasi iPhone dengan mengenakan komisi yang terlalu tinggi kepada pengembang, sehingga biaya tersebut dibebankan kembali kepada konsumen dalam bentuk harga aplikasi dan pembelian dalam aplikasi yang lebih mahal.
Baca Juga: Tren Permintaan iPhone 17 Cukup Positif, Saham Apple Ukir Rekor Tertingginya
Pengacara penggugat memperkirakan potensi kerugian yang bisa diklaim mencapai miliaran dolar AS.
Gugatan ini pertama kali diajukan pada Desember 2011 dan mencakup pengguna perangkat iOS sejak 10 Juli 2008.
Kasus ini tercatat dengan nomor perkara In re Apple iPhone Antitrust Litigation, Pengadilan Distrik AS, Northern District of California, No. 11-06714.













