kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.628   5,00   0,03%
  • IDX 8.086   15,30   0,19%
  • KOMPAS100 1.113   -1,45   -0,13%
  • LQ45 782   -0,82   -0,10%
  • ISSI 284   0,39   0,14%
  • IDX30 411   0,00   0,00%
  • IDXHIDIV20 466   -0,02   -0,01%
  • IDX80 123   -0,03   -0,02%
  • IDXV30 133   0,41   0,31%
  • IDXQ30 129   -0,15   -0,11%

Apple Hapus Aplikasi Pelacak ICE Usai Tekanan Pemerintahan Trump


Jumat, 03 Oktober 2025 / 09:45 WIB
Apple Hapus Aplikasi Pelacak ICE Usai Tekanan Pemerintahan Trump
ILUSTRASI. People stand in front of an Apple store in Beijing, China April 9, 2025. REUTERS/Tingshu Wang


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Apple mengonfirmasi telah menghapus aplikasi ICEBlock, aplikasi pelacak agen Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) yang populer, bersama sejumlah aplikasi serupa dari App Store.

Langkah ini dilakukan setelah perusahaan mendapat tekanan dari pemerintahan Presiden Donald Trump.

ICEBlock sebelumnya digunakan untuk memberi peringatan kepada pengguna terkait keberadaan agen ICE di sekitar mereka.

Baca Juga: 3 Seri Apple Watch Terbaik untuk Dibeli di Tahun 2025

Namun, Departemen Kehakiman AS menilai aplikasi ini berpotensi meningkatkan risiko keselamatan bagi agen federal yang bertugas.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari aparat penegak hukum terkait risiko keamanan yang ditimbulkan, kami memutuskan menghapus ICEBlock dan aplikasi sejenis dari App Store,” tulis Apple dalam pernyataan resmi via email.

Sejak Trump menjabat, ICE semakin agresif melakukan penggerebekan terhadap imigran tanpa dokumen, termasuk penangkapan pemegang visa maupun penduduk tetap yang disasar lantaran aktivitas politik atau advokasi tertentu.

Langkah Apple ini pertama kali diberitakan Fox Business, yang mengutip pernyataan Jaksa Agung AS Pam Bondi.

Baca Juga: Kantongi Cuan Besar dari Apple, Tapi Mengapa Warren Buffett Menjualnya?

Ia menegaskan Departemen Kehakiman telah meminta Apple menarik aplikasi tersebut, dan perusahaan segera mematuhinya.

“ICEBlock dirancang untuk membahayakan agen ICE yang hanya menjalankan tugas mereka. Kekerasan terhadap aparat penegak hukum adalah garis merah yang tidak bisa ditoleransi,” kata Bondi.

Bondi bersama Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem sebelumnya juga telah memperingatkan Joshua Aaron, pembuat ICEBlock asal Texas, bahwa ia “tidak dilindungi” oleh Konstitusi dan bisa dijerat hukum pidana.

Keputusan Apple ini berpotensi menambah sorotan publik terhadap hubungan hangat yang coba dibangun perusahaan teknologi dengan pemerintahan Trump di periode keduanya.

Selanjutnya: Periksa Kurs Transaksi BI Hari Jumat (3/10), Rupiah Terhadap Dolas AS hingga Euro

Menarik Dibaca: Tetap Menguat, IHSG Naik 0,4% Pada Perdagangan Jumat Pagi (3/10)




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×