kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.154   46,00   0,28%
  • IDX 7.067   83,00   1,19%
  • KOMPAS100 1.055   14,78   1,42%
  • LQ45 830   12,68   1,55%
  • ISSI 214   1,66   0,78%
  • IDX30 423   6,60   1,59%
  • IDXHIDIV20 510   7,72   1,54%
  • IDX80 120   1,70   1,43%
  • IDXV30 125   0,56   0,45%
  • IDXQ30 141   1,99   1,43%

Apple Diperintahkan Membayar Pajak Sebesar US$4,35 Miliar oleh Pengadilan Uni Eropa


Selasa, 10 September 2024 / 16:52 WIB
Apple Diperintahkan Membayar Pajak Sebesar US$4,35 Miliar oleh Pengadilan Uni Eropa
ILUSTRASI. Apple diperintahkan membayar kembali pajak sebesar ?13 miliar (?11 miliar; US$14 miliar) kepada pemerintah Irlandia oleh Pengadilan Uni Eropa . REUTERS/Aly Song


Sumber: BBC | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Apple diperintahkan membayar kembali pajak yang belum dibayar sebesar €13 miliar (£11 miliar; US$14 miliar) kepada pemerintah Irlandia oleh Pengadilan Uni Eropa (ECJ).

Keputusan ini menandai akhir dari perselisihan hukum panjang antara Komisi Eropa, Apple, dan pemerintah Irlandia mengenai keuntungan pajak yang diterima perusahaan teknologi itu di negara tersebut.

Latar Belakang Kasus Pajak Apple

Kasus ini dimulai delapan tahun yang lalu ketika Komisi Eropa menuduh Irlandia memberikan keuntungan pajak ilegal kepada Apple. Tuduhan ini berfokus pada kesepakatan pajak yang diberikan kepada dua anak perusahaan Apple di Irlandia, yang dinilai tidak tersedia bagi perusahaan-perusahaan lain.

Baca Juga: Apple akan Luncurkan iPhone 16 Senin (9/9) Ini, Fitur AI Jadi Unggulannya

Menurut Komisi, kesepakatan ini memungkinkan Apple membayar pajak jauh lebih rendah daripada perusahaan lain, yang melanggar aturan bantuan negara Uni Eropa.

Pada tahun 2016, Komisi Eropa memutuskan bahwa Irlandia harus memulihkan pajak yang belum dibayar dari Apple sebesar €13 miliar. Namun, pemerintah Irlandia terus menolak keputusan tersebut, berargumen bahwa tidak ada pajak yang harus dibayar kembali.

Apple juga mengajukan banding, dengan menyatakan bahwa mereka telah membayar semua pajak yang diwajibkan di negara-negara tempat mereka beroperasi.

Keputusan Pengadilan Uni Eropa

Pada 2020, Pengadilan Umum ECJ sempat membatalkan keputusan Komisi Eropa, menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup bahwa Apple telah menerima keuntungan pajak yang tidak sah.

Namun, keputusan ini akhirnya dibatalkan oleh Pengadilan Eropa yang lebih tinggi, yang menyatakan bahwa ada kesalahan hukum dalam putusan pengadilan sebelumnya. Pengadilan menegaskan bahwa Irlandia memang memberikan bantuan yang tidak sah kepada Apple, yang sekarang harus dikembalikan.

Baca Juga: Daftar Harga iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max

"Pengadilan memberikan putusan akhir dalam perkara ini dan menegaskan keputusan Komisi Eropa tahun 2016: Irlandia memberikan bantuan yang melanggar hukum kepada Apple, yang harus dikembalikan oleh Irlandia," kutipan pernyataan Pengadilan Eropa.

Keputusan ini memaksa pemerintah Irlandia untuk memulihkan pajak yang belum dibayar dari Apple, meskipun pemerintah telah berusaha menghindarinya melalui berbagai upaya hukum selama bertahun-tahun.

Tanggapan dari Apple dan Pemerintah Irlandia

Apple tetap menegaskan bahwa mereka selalu mematuhi aturan pajak di setiap negara tempat mereka beroperasi. 

"Kasus ini bukan tentang berapa banyak pajak yang harus kami bayar, tetapi kepada pemerintah mana kami harus membayarnya. Kami selalu membayar semua pajak yang diwajibkan di mana pun kami beroperasi, dan tidak pernah ada kesepakatan khusus. Apple bangga menjadi mesin pertumbuhan dan inovasi di seluruh Eropa dan dunia, serta terus menjadi salah satu pembayar pajak terbesar di dunia," ujar perwakilan Apple dalam pernyataan resmi.

Baca Juga: Harga iPhone 15 di iBox Resmi Turun, Simak Daftar Lengkapnya

Apple juga mengekspresikan kekecewaan terhadap keputusan tersebut.

"Komisi Eropa mencoba mengubah aturan secara retroaktif dan mengabaikan bahwa, sebagaimana diwajibkan oleh hukum pajak internasional, pendapatan kami sudah dikenakan pajak di Amerika Serikat. Kami kecewa dengan keputusan hari ini, karena sebelumnya Pengadilan Umum telah meninjau fakta dan secara tegas membatalkan kasus ini," tambah pernyataan itu.

Di sisi lain, pemerintah Irlandia juga terus menentang keputusan tersebut, dengan alasan bahwa kesepakatan pajak dengan Apple sudah sesuai dengan hukum pajak yang berlaku pada saat itu.

Dampak Terhadap Perusahaan Teknologi Besar

Kasus ini mencerminkan upaya yang lebih luas dari Komisi Eropa untuk menindak perusahaan-perusahaan multinasional besar yang menggunakan skema keuangan kreatif untuk mengurangi tagihan pajak mereka. Tidak hanya Apple, Google juga menjadi target Komisi dalam beberapa kasus pajak dan praktik anti-persaingan.

Selain kasus Apple, Pengadilan Eropa juga baru-baru ini memutuskan bahwa Google harus membayar denda sebesar €2,4 miliar (£2 miliar) karena menyalahgunakan dominasi pasar layanan perbandingan belanja online. Keputusan ini mengakhiri kasus panjang Google setelah berulang kali mengajukan banding sejak 2017.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×