kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apple memenangkan sengketa pajak dengan Uni Eropa senilai Rp 217 triliun


Rabu, 15 Juli 2020 / 17:13 WIB
Apple memenangkan sengketa pajak dengan Uni Eropa senilai Rp 217 triliun
ILUSTRASI. FILE PHOTO: Silhouette of mobile user is seen next to a screen projection of Apple logo in this picture illustration taken March 28, 2018. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo


Sumber: Bloomberg | Editor: Noverius Laoli

Keputusan itu muncul ketika Apple semakin dekat untuk menyalip perusahaan minyak milik negara Arab Saudi dalam hal valuasi pasar. Sebuah tonggak yang akan membuat raksasa teknologi itu menjadi perusahaan terbesar di dunia berdasarkan ukuran valuasi.

Saham Apple telah menguat sekitar 30% tahun ini karena optimisme luas tentang bisnisnya.

Penjualan besar Apple, seperti raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) lainnya, telah menarik perhatian khusus di Eropa, dengan fokus pada struktur perusahaan yang rumit untuk mentransfer keuntungan yang dihasilkan dari kekayaan intelektual.

Baca Juga: UE selidiki Apple & Starbucks

Sebelum hari ini, Vestager sudah memiliki catatan beragam dalam kasus-kasus pengadilan yang mengikuti perintah pajaknya.

Dia mengalami kemunduran tahun lalu ketika hakim menyalahkan keputusan yang menargetkan Starbucks Corp atas kesepakatan pajaknya dengan Belanda. Tetapi pengadilan menguatkan keputusan Uni Eropa tentang urusan pajak Fiat Chrysler Automobiles NV di Luxembourg.

Dalam tantangannya, Apple yang berbasis di Cupertino, California mengklaim bahwa Uni Eropa salah sasaran laba yang harus dikenakan pajak di AS dan "secara surut mengubah aturan" tentang bagaimana otoritas global menghitung apa yang menjadi kewajiban mereka.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×