kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.650.000   29.000   1,79%
  • USD/IDR 16.358   81,00   0,49%
  • IDX 7.101   70,46   1,00%
  • KOMPAS100 1.038   9,72   0,94%
  • LQ45 813   1,44   0,18%
  • ISSI 213   2,66   1,26%
  • IDX30 422   1,02   0,24%
  • IDXHIDIV20 506   -0,70   -0,14%
  • IDX80 117   0,75   0,65%
  • IDXV30 121   0,08   0,06%
  • IDXQ30 139   -0,04   -0,03%

Arab Saudi Berlakukan Perubahan Regulasi Ketenagakerjaan, Cuti Hamil Jadi 12 Minggu


Selasa, 04 Februari 2025 / 09:13 WIB
Arab Saudi Berlakukan Perubahan Regulasi Ketenagakerjaan, Cuti Hamil Jadi 12 Minggu
ILUSTRASI. Mulai bulan Februari 2025, Arab Saudi akan menambah cuti hamil bagi perempuan pekerja menjadi 12 minggu, bukan 10 minggu. REUTERS/Huseyin Aldemir


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - KAIRO. Mulai bulan Februari 2025, Arab Saudi akan menambah cuti hamil bagi perempuan pekerja menjadi 12 minggu, bukan 10 minggu. 

Kebijakan ini sebagai bagian dari serangkaian perubahan substansial pada sistem ketenagakerjaan yang bertujuan untuk mempertahankan hak-hak kontraktual dan meningkatkan lingkungan kerja.

Mengutip Gulf News, amandemen yang diumumkan oleh Kementerian Sumber Daya Manusia kerajaan tersebut menetapkan bahwa seorang pekerja di Arab Saudi berhak atas cuti berbayar selama lima hari jika pasangannya meninggal dunia untuk mempererat hubungan keluarga. 

Demikian pula, pekerja berhak atas cuti berbayar selama lima hari setelah menikah untuk mendorong kestabilan keluarga.

Selain itu, pemberitahuan pemutusan kontrak kerja dengan durasi yang tidak spesifik kini ditetapkan selama 30 hari jika pemberitahuan tersebut datang dari pekerja, dan 60 hari di pihak pemberi kerja.

Selain itu, perubahan terbaru menetapkan jam lembur sehingga semua pekerjaan yang dilakukan pada hari libur dan Idul Fitri (hari raya umat Islam) dianggap sebagai jam lembur, yang memastikan bahwa pekerja diberi kompensasi atas upaya mereka pada saat-saat tersebut, demikian dilaporkan surat kabar Okaz.

Baca Juga: Indonesia & Arab Saudi Perkuat Transfer Ilmu Bedah Jantung, 38 Operasi dalam 10 Hari

Amandemen lain menetapkan durasi kerja percobaan maksimal 180 hari.

Perubahan tersebut juga mewajibkan pemberi kerja untuk menghindari tindakan diskriminasi dalam pekerjaan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas, atau status sosial untuk mempromosikan prinsip keadilan dan kesetaraan.

Lebih jauh, sanksi dijatuhkan bagi mereka yang menjalankan bisnis mempekerjakan pekerja tanpa izin, karena amandemen ini juga bertujuan untuk memperkuat regulasi pasar tenaga kerja.

Pada tahun 2020, Arab Saudi meluncurkan reformasi ketenagakerjaan besar-besaran, yang secara drastis meningkatkan sistem sponsornya.

Tonton: Bukan AS atau Arab Saudi, Ini 5 Negara Paling Kaya Dunia di 2025

Reformasi tersebut, yang mulai berlaku pada tahun berikutnya, memungkinkan mobilitas pekerjaan dan mengatur penerbitan visa keluar dan masuk kembali bagi pekerja ekspatriat tanpa persetujuan pemberi kerja.

Selanjutnya: Kenakan Tarif Mencekik, Trump Tawarkan Solusi: Kanada Jadi Negara Bagian ke-51 AS!

Menarik Dibaca: Instagram Rilis Aplikasi Edits Siap Tandingi CapCut



TERBARU

[X]
×