kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Arab Saudi ketat awasi virus corona, WNI diimbau tak datangi Mekkah dan Madinah


Minggu, 08 Maret 2020 / 12:50 WIB


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

Dalam upaya pencegahan penyeberan virus corona pada tanggal 8 Maret 2020, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeluarkan edaran.

Pertama, seluruh kedatangan pesawat udara dari Uni Emirat Arab, Kuwait dan Bahrain untuk sementara dibatasi, hanya  melalui tiga bandara. 

Tiga bandara khusus untuk mencegah penyebaran virus corona meliputi Bandara Internasional King Abdul Khalid di Riyadh, Bandara Internasional King Abdulazis di Jeddah, dan Bandara King Dadh di Damman.

Baca Juga: Komisi VIII usul panggil Dubes RI untuk Arab Saudi, jelaskan soal umrah dan corona

Pambatasan akses jalur darat melalui tiga negara tersebut hanya dapat dilalui oleh kendaraan truk pengangkut barang komersial saja dengan dilakuka pemeriksaan kesehatan yang ketat kepada semua awak truk tersebut.

Kedua, peraturan ini berlaku kepada seluruh wara negara Arab Saudi dan ekspatriat mulai 7 Maret 2020 jam 23.55 waktu setempat. 

Baca Juga: Dua pangeran senior ditahan, apa yang terjadi dengan keluarga Kerajaan Saudi?

Ketiga, setiap individu yang masuk ke wilayah Arab Saudi denga visa yang baru atau yang masih berlaku yang datang dari negara berisiko terkena wabah virus corona covid-19 yakni sesuai daftar yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan Arab Saudi, maka yang bersangkutan harus menyerahkan sertifikat uji laboratorium polymerase chain reaction (PCR) yang menyatakan bebas covid-19.

Maskapai penerbangan juga harus memastikan sertifikat tersebut valid dan diterbitkan dalam waktu kurang dari 24 jam sebelum penummpang tersebut naik pesawat udara. Peraturan ini berlaku bagi mereka yanng pernah tinggal di negara-negara tersebut selama 14 hari  sebelum memasuki Arab Saudi.

Baca Juga: Imbas virus corona, KBRI Riyadh imbau WNI di Arab tak bepergian ke Madinah dan Mekkah

Keempat, Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di negara-negara termasuk daftar berisiko terkena wabah virus corona harus menunjuk laboratorium yang terakreditasi oleh Lembag Nasional Pencegahan  dan Pengendaliann Penyakit di masing-masing negara tersebut.

SELANJUTNYA>>>



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×