kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.483.000   -8.000   -0,54%
  • USD/IDR 15.625   39,00   0,25%
  • IDX 7.501   -55,86   -0,74%
  • KOMPAS100 1.166   -9,50   -0,81%
  • LQ45 931   -8,15   -0,87%
  • ISSI 225   -1,55   -0,68%
  • IDX30 480   -4,44   -0,92%
  • IDXHIDIV20 578   -5,67   -0,97%
  • IDX80 133   -1,10   -0,83%
  • IDXV30 141   -1,17   -0,82%
  • IDXQ30 161   -1,39   -0,86%

AS Bakal Paksa Google Lepas Unit Browser dan Sistem Operasi Android


Rabu, 09 Oktober 2024 / 13:44 WIB
AS Bakal Paksa Google Lepas Unit Browser dan Sistem Operasi Android
ILUSTRASI. Icon terbaru Google Chrome


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Amerika Serikat akan meminta pengadilan memaksa Google, unit usaha Alphabet untuk melepaskan sebagian bisnisnya, seperti browser Chrome dan sistem operasi Android. Yang menurut AS ini Google melakukan monopoli ilegal dalam pencarian daring.

Dalam kasus penting, seorang hakim pada Agustus mengatakan, Google tengah memproses 90% pencarian internet AS dan telah membangun monopoli ilegal. Solusi yang diusulkan Departemen Kehakiman berpotensi mengubah cara orang Amerika menemukan informasi di internet, sekaligus menyusutkan pendapatan Google dan memberi pesaingnya lebih banyak ruang untuk tumbuh.

"Memperbaiki sepenuhnya kerugian ini tidak hanya memerlukan penghentian kendali Google atas distribusi saat ini, tetapi juga memastikan Google tidak dapat mengendalikan distribusi di masa mendatang," kata Departemen Kehakiman.

Menurut penuntut umum, perbaikan yang diusulkan juga akan bertujuan untuk mencegah dominasi Google makin meluas ke bisnis kecerdasan buatan yang sedang berkembang.

Baca Juga: Membandingkan Kembali Antara Investasi Saham Dan Emas

Departemen Kehakiman juga mempertimbangkan untuk meminta perintah yang mengharuskan Google menyediakan indeks, data, dan model yang digunakannya untuk fitur pencarian Google dan pencarian bantuan AI kepada para pesaingnya.

Google juga dapat meminta pengadilan untuk menghentikan pembayaran Google agar mesin pencarinya diinstal sebelumnya atau ditetapkan sebagai mesin pencari default pada perangkat baru.

Google telah melakukan pembayaran tahunan sekitar US$ 26,3 miliar pada tahun 2021 kepada perusahaan-perusahaan termasuk Apple dan produsen perangkat lainnya untuk memastikan mesin pencarinya tetap menjadi mesin pencari default pada ponsel pintar dan browser. Hal ini membuat pangsa pasarnya tetap kuat.

Google menyebut proposal tersebut radikal dan mengatakan bahwa proposal tersebut  jauh melampaui masalah hukum khusus dalam kasus ini.

Beberapa ide dalam proposal tersebut sebelumnya telah mendapatkan dukungan dari pesaing Google yang lebih kecil seperti situs ulasan Yelp dan perusahaan mesin pencari saingannya DuckDuckGo.

Baca Juga: Cara Buka Rekening BSI Online, Pilihan Tabungan, Syarat, dan Setoran Awal

Yelp, yang menggugat Google atas pencarian pada bulan Agustus, mengatakan bahwa pemisahan browser Chrome Google dan layanan AI harus dipertimbangkan. Yelp juga ingin Google dilarang memberikan preferensi pada halaman bisnis lokal Google dalam hasil pencarian.

Departemen Kehakiman diharapkan mengajukan proposal yang lebih rinci ke pengadilan paling lambat 20 November. Google akan memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukumnya sendiri paling lambat 20 Desember.

Putusan Hakim Distrik AS Amit Mehta di Washington merupakan kemenangan besar bagi penegak hukum antimonopoli yang telah mengajukan serangkaian kasus ambisius terhadap perusahaan Big Tech selama empat tahun terakhir.

Google berencana mengajukan banding, dan mesin pencarinya telah memenangkan hati pengguna dengan kualitasnya. Google menambahkan mereka menghadapi persaingan ketat dari Amazon dan situs lain tempat pengguna langsung mencari barang atau jasa. Menurut Google, pengguna dapat memilih mesin pencari lain sebagai mesin pencari default mereka dan bukan karena paksaan.

Selanjutnya: Mendagri Dorong Penguatan Desa sebagai Sentra Ekonomi Baru

Menarik Dibaca: Waspada Bencana di 25 Provinsi, Cek Peringatan Dini Cuaca Besok (10/10) Hujan Lebat




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×