kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   5.000   0,22%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

AS Bekukan Hampir Semua Bantuan Luar Negeri Kecuali ke 2 Negara Ini


Selasa, 28 Januari 2025 / 07:50 WIB
AS Bekukan Hampir Semua Bantuan Luar Negeri Kecuali ke 2 Negara Ini
ILUSTRASI. Amerika Serikat, donor terbesar di dunia, membekukan hampir semua bantuan luar negeri pada hari Jumat (24/1/2025). REUTERS/Benoit Tessier


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

PBB cemas

Al Jazeera melaporkan, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengungkapkan kekhawatirannya tentang keputusan Trump untuk menghentikan bantuan luar negeri dari Amerika Serikat.

Dalam konferensi pers pada hari Senin, juru bicara Antonio Guterres mengatakan bahwa sekretaris jenderal PBB telah mencatat perubahan kebijakan tersebut "dengan kekhawatiran".

"Ia menyerukan agar pengecualian tambahan dipertimbangkan untuk memastikan pengiriman berkelanjutan pembangunan penting dan kegiatan kemanusiaan bagi masyarakat paling rentan di seluruh dunia," kata Stephane Dujarric kepada wartawan.

Dujarric menambahkan, "Kehidupan dan mata pencaharian mereka bergantung pada dukungan ini." 

"Saat ini kami sedang memetakan apa arti [keputusan pemerintahan Trump] dan dampak yang akan ditimbulkannya," ujarnya.

Tonton: Pemerintahan Donald Trump Tangguhkan Pendanaan ke Lembaga Bantuan Pengungsi

Trump menandatangani perintah eksekutif tak lama setelah ia dilantik untuk masa jabatan kedua pada tanggal 20 Januari, memerintahkan semua lembaga pemerintah federal untuk memberlakukan jeda 90 hari pada bantuan pembangunan luar negeri dan meninjau program-program yang ada. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×