kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AS Beri Kekebalan pada Putra Mahkota Arab Saudi Terkait Pembunuhan Khashoggi


Jumat, 18 November 2022 / 18:55 WIB
AS Beri Kekebalan pada Putra Mahkota Arab Saudi Terkait Pembunuhan Khashoggi
AS Beri Kekebalan kepada Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Terkait Pembunuhan Khashoggi.


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  WASHINGTON. Pemerintahan Joe Biden pada Kamis memutuskan bahwa Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman memiliki kekebalan dari gugatan atas pembunuhan Jamal Khashoggi, yang langsung menuai kecaman dari mantan tunangan jurnalis yang terbunuh itu.

Khashoggi dibunuh dan dipotong-potong tubuhnya pada Oktober 2018 oleh agen Saudi di konsulat Saudi di Istanbul, sebuah operasi yang diyakini intelijen AS diperintahkan oleh Pangeran Mohammed, yang telah menjadi penguasa de facto kerajaan selama beberapa tahun.

"Jamal meninggal lagi hari ini," kata mantan tunangan Khashoggi, Hatice Cengiz, di Twitter beberapa menit setelah berita itu dipublikasikan. 

Dia menambahkan kemudian: "Kami pikir mungkin akan ada cahaya untuk keadilan dari #USA Tapi sekali lagi, uang datang lebih dulu."

Baca Juga: Jokowi Mengemukakan Dua Sektor Prioritas untuk Mendorong Pemulihan Ekonomi Global

Kantor komunikasi pemerintah Saudi tidak segera menanggapi permintaan komentar pada hari Jumat.

Seorang juru bicara konsulat Saudi di Washington tidak dapat dihubungi untuk memberikan komentar pada Kamis malam, setelah jam kerja.

“Ini adalah keputusan hukum yang dibuat oleh Departemen Luar Negeri di bawah prinsip-prinsip hukum kebiasaan internasional yang sudah lama dan mapan,” kata juru bicara Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih dalam sebuah pernyataan tertulis. kasus."

Juru bicara merujuk pertanyaan lebih lanjut ke Departemen Negara dan Kehakiman.

Dalam sebuah dokumen yang diajukan ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia, pengacara Departemen Kehakiman menulis bahwa "doktrin kekebalan kepala negara sudah mapan dalam hukum kebiasaan internasional."

Baca Juga: Arab Saudi Menggelontorkan US$ 50 Juta ke Pandemic Fund

Pengacara Departemen Kehakiman mengatakan bahwa cabang eksekutif pemerintah AS, mengacu pada Pemerintahan Biden, telah menetapkan bahwa terdakwa bin Salman, sebagai kepala pemerintahan asing, menikmati kekebalan kepala negara dari yurisdiksi pengadilan AS sebagai akibat dari kantor itu.

Pada akhir September, Raja Saudi Salman menunjuk Pangeran Mohammed sebagai perdana menteri dalam sebuah keputusan kerajaan yang menurut seorang pejabat Saudi sejalan dengan tanggung jawab yang sudah dijalankan oleh putra mahkota.




TERBARU

[X]
×