Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Pemerintah Amerika Serikat pada Rabu (11/3/2026) meluncurkan penyelidikan praktik perdagangan tidak adil terhadap 16 mitra dagang utama.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintahan Presiden Donald Trump untuk memulihkan tarif yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat.
Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Section 301 of the Trade Act of 1974, yang memberikan kewenangan kepada U.S. Trade Representative (USTR) untuk menjatuhkan tarif atau tindakan balasan lain terhadap negara yang dianggap menerapkan praktik perdagangan tidak adil.
Baca Juga: IPO Terbesar Singapura Tahun Ini, Saham UI Boustead REIT Justru Turun Saat Debut
Pemerintah AS menilai kebijakan perdagangan dari 16 mitra dagang tersebut merugikan produsen barang AS.
Hampir seluruh negara dalam daftar tersebut mencatatkan surplus perdagangan barang dengan AS.
Data perdagangan dari U.S. Census Bureau menunjukkan, beberapa negara memiliki surplus perdagangan besar terhadap AS pada 2025.
Uni Eropa mencatat surplus sekitar US$235,9 miliar, diikuti China sebesar US$295,5 miliar.
Baca Juga: Perang Iran Meletus, The Fed Diprediksi Baru Akan Pangkas Bunga di Bulan September
Sementara itu, negara lain dalam daftar termasuk Meksiko, Vietnam, Taiwan, Thailand, Jepang, India, Korea Selatan, Swiss, Malaysia, Indonesia, Kamboja, Bangladesh, Norwegia, dan Singapura.
Langkah investigasi ini berpotensi memicu kembali ketegangan perdagangan global jika Washington memutuskan untuk menerapkan tarif tambahan terhadap negara-negara tersebut.













