Sumber: CoinDesk | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Proposal anggaran 2022 Pemerintahan Presiden AS Joe Biden mencakup beberapa persyaratan pelaporan kripto, menurut dua dokumen yang terbit Jumat (28/5) pekan lalu.
Anggaran pertama dari Pemerintahan Biden mencakup dua proposal yang akan memberikan persyaratan tambahan seputar jenis informasi apa yang harus lembaga keuangan laporkan ke Internal Revenue Service (IRS).
Mengutip CoinDesk, di proposal pertama anggaran 2020, AS akan “memperluas pelaporan informasi broker sehubungan dengan aset kripto”.
"Buku Hijau" Departemen Keuangan memberikan lebih banyak konteks, akan "memperluas cakupan pelaporan informasi oleh pialang" dengan memungkinkan mereka untuk berbagi informasi di berbagai yurisdiksi yang telah bermitra dengan AS.
Baca Juga: Harga bitcoin nyungsep, simak 3 alasan mengapa Warren Buffett membenci kripto ini
"Pialang, termasuk entitas seperti bursa dan penyedia dompet kripto, melaporkan informasi yang berkaitan dengan entitas pasif tertentu dan pemilik asing substansial mereka saat melaporkan aset kripto yang dipegang oleh entitas tersebut," tulis "Buku Hijau" Departemen Keuangan.
Melaporkan data tentang rekening pengguna
Pendapatan kotor, penjualan, dan "pemilik asing substansial" dalam entitas pasif akan masuk dalam laporan tersebut. Aturan main ini akan berlaku untuk pengajuan pelaporan setelah 31 Desember 2022.
“Penghindaran pajak menggunakan aset kripto adalah masalah yang berkembang pesat. Karena industri ini sepenuhnya digital, pembayar pajak bisa bertransaksi dengan bursa dan penyedia dompet kripto tanpa meninggalkan Amerika Serikat," ungkap "Buku Hijau" Departemen Keuangan.
Anggaran 2022 mencakup beberapa persyaratan pelaporan kripto lainnya.
Baca Juga: Daftar miliarder muda yang kaya dari uang kripto dan bitcoin