kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Aturan kedatangan pelaku perjalanan internasional ke Indonesia baik WNI dan WNA


Jumat, 19 November 2021 / 15:22 WIB
Aturan kedatangan pelaku perjalanan internasional ke Indonesia baik WNI dan WNA
ILUSTRASI. Ilustrasi kedatangan internasional. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah menetapkan aturan perjalanan internasional bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia.

Hal itu berdasarkan Addendum SE Satgas COVID-19 No. 20/2021 tanggal 2 November 2021.

Dikutip dari akun instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, berikut adalah aturan bagi pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA yang datang ke Indonesia.

Pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama:

  • Diwajibkan melakukan tes ulang RT-PCR
  • Diwajibkan menjalani karantina selama 5 x 24 jam
  • Tes RT-PCR kedua pada hari ke-4 karantina

Pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis kedua:

  • Diwajibkan melakukan tes ulang RT-PCR
  • Diwajibkan menjalani karantina selama 3 x 24 jam
  • Tes RT-PCR kedua pada hari ke-3 karantina

Baca Juga: Termasuk Indonesia, Filipina akan segera izinkan turis asing masuk tanpa karantina

Pelaku perjalanan wajib skrining

Pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia wajib melalui skrining. Dikutip Kontan.co.id (5/11/2021), adapun beberapa tahapan yang harus dilalui pelaku perjalanan dalam proses skrining.

Pertama, pemeriksaan persyaratan dan skrining kesehatan dasar di pintu kedatangan. Kedua, dilakukan entry test (PCR test) kepada pelaku perjalanan.

Setelahnya pelaku perjalanan melakukan kewajiban karantina. Untuk kewajiban karantina saat ini dibedakan durasinya berdasarkan status vaksinasi.

"Karantina durasinya dibedakan antara yang sudah divaksin lengkap selama 3 hari dan yang belum di vaksin lengkap atau baru dosis satu selama 5 hari," kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis (4/11).

Untuk pelaku perjalanan yang melaksanakan masa karantina selama tiga hari, exit test PCR dilakukan pada hari ketiga. Sedangkan pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina lima hari, exit test PCR dilakukan pada hari keempat.

Selanjutnya: Jelang WNI bisa pelesiran tanpa karantina, kasus Covid-19 di Singapura melonjak lagi



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×