Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah menetapkan aturan perjalanan internasional bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia.
Hal itu berdasarkan Addendum SE Satgas COVID-19 No. 20/2021 tanggal 2 November 2021.
Dikutip dari akun instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, berikut adalah aturan bagi pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA yang datang ke Indonesia.
Pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama:
- Diwajibkan melakukan tes ulang RT-PCR
- Diwajibkan menjalani karantina selama 5 x 24 jam
- Tes RT-PCR kedua pada hari ke-4 karantina
Pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis kedua:
- Diwajibkan melakukan tes ulang RT-PCR
- Diwajibkan menjalani karantina selama 3 x 24 jam
- Tes RT-PCR kedua pada hari ke-3 karantina
Baca Juga: Termasuk Indonesia, Filipina akan segera izinkan turis asing masuk tanpa karantina
Pelaku perjalanan wajib skrining
Pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia wajib melalui skrining. Dikutip Kontan.co.id (5/11/2021), adapun beberapa tahapan yang harus dilalui pelaku perjalanan dalam proses skrining.
Pertama, pemeriksaan persyaratan dan skrining kesehatan dasar di pintu kedatangan. Kedua, dilakukan entry test (PCR test) kepada pelaku perjalanan.
Setelahnya pelaku perjalanan melakukan kewajiban karantina. Untuk kewajiban karantina saat ini dibedakan durasinya berdasarkan status vaksinasi.
"Karantina durasinya dibedakan antara yang sudah divaksin lengkap selama 3 hari dan yang belum di vaksin lengkap atau baru dosis satu selama 5 hari," kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis (4/11).
Untuk pelaku perjalanan yang melaksanakan masa karantina selama tiga hari, exit test PCR dilakukan pada hari ketiga. Sedangkan pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina lima hari, exit test PCR dilakukan pada hari keempat.