kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.956.000   25.000   1,29%
  • USD/IDR 16.544   -89,00   -0,54%
  • IDX 6.949   50,77   0,74%
  • KOMPAS100 1.008   6,76   0,68%
  • LQ45 779   4,55   0,59%
  • ISSI 222   1,81   0,82%
  • IDX30 403   1,48   0,37%
  • IDXHIDIV20 475   0,48   0,10%
  • IDX80 114   0,72   0,64%
  • IDXV30 116   0,56   0,49%
  • IDXQ30 131   -0,28   -0,21%

Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman Penjara 4 Tahun, Ini Daftar Pelanggarannya


Senin, 10 Januari 2022 / 14:13 WIB
Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman Penjara 4 Tahun, Ini Daftar Pelanggarannya
ILUSTRASI. Seseorang menunjukkan salam tiga jari di depan plakat bergambar Aung San Suu Kyi saat memprotes kudeta militer di Yangon, Myanmar, 15 Februari 2021.


Sumber: Reuters | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo

KONTAN.CO.ID - NAYPYITAW. Pengadilan tinggi Myanmar, yang kini dikuasai militer, pada Senin (10/1) menjatuhi hukuman empat tahun penjara kepada Aung San Suu Kyi. Mantan pemimpin Myanmar itu didakwa telah melanggar sejumlah kasus, termasuk pelanggaran aturan Covid-19.

Dilansir dari Reuters, Suu Kyi dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena melanggar undang-undang ekspor-impor dengan mendatangkan perangkat walkie-talkie tanpa izin.

Suu Kyi juga menerima hukuman satu tahun penjara karena memiliki satu set pengacau sinyal. Dua hukuman tersebut akan dijalankan pada waktu yang sama.

Berikutnya, Suu Kyi juga dijatuhi hukuman dua tahun atas tuduhan melanggar undang-undang manajemen bencana alam terkait dengan aturan kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Waspada, Perang Sipil di Myanmar Bisa Meletus Kapan Saja

Pengadilan atas Suu Kyi kali ini ditutup untuk media dan pengacara Suu Kyi dilarang berkomunikasi dengan media juga publik. Militer juga belum mengungkapkan, di mana Suu Kyi akan ditahan.

Sejak digulingkan militer pada 1 Februari tahun lalu, Suu Kyi telah diadili untuk hampir selusin kasus. Jika digabungkan, tuduhan yang diarahkan kepadanya bisa membuat Suu Kyi mendekam di penjara hingga 100 tahun penjara. 

Suu Kyi ditahan di hari yang sama ketika kudeta dimulai. Beberapa hari setelahnya, sebuah dokumen polisi mengatakan, enam walkie-talkie yang diimpor secara ilegal ditemukan selama penggeledahan di rumahnya. Hal ini membuat militer memiliki lebih banyak alasan untuk menahan Suu Kyi.

Pada 6 Desember tahun lalu, Suu Kyi dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena diduga telah menghasut massa dan melanggar protokol kesehatan Covid-19. Hukuman itu akhirnya dikurangi menjadi dua tahun.

Baca Juga: Ratusan Warga Myanmar Kabur ke Thailand Setelah Bentrok dengan Tentara

Pengikut setia Suu Kyi merasa semua tuduhan yang dilayangkan sama sekali tidak berdasar dan sengaja disusun untuk mengakhiri karier politiknya, sekaligus memberikan waktu bagi militer untuk menyusun pemerintahan yang baru.

Junta menyatakan, Suu Kyi sedang menjalani proses hukum oleh pengadilan independen yang dipimpin oleh seorang hakim yang ditunjuk oleh pemerintahannya sendiri.

Tindakan militer ini mendapat banyak kecaman dari komunitas internasional. Pengadilan militer Myanmar bahkan disebut sebagai pengadilan palsu.



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×