kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Australia akan tolak paspor pelaku pedofil


Selasa, 30 Mei 2017 / 15:05 WIB
Australia akan tolak paspor pelaku pedofil


Sumber: BBC | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

SYDNEY. Paspor pelaku pedofilia yang dinyatakan bersalah akan ditolak di Australia berdasarkan proposal undang-undang "world first" yang diajukan pemerintah.

Proposal yang akan diajukan ke parlemen ini akan melarang pelaku pelanggaran seks untuk bepergian ke luar negeri.

Menteri Kehakiman Michael Keenan mengatakan, peraturan ini akan berdampak pada sekitar 20.000 pelaku kejahatan seksual yang sudah menyelesaikan masa hukuman, namun tetap di bawah pengawasan pihak berwenang.

Menurut pemerintah, pelaku kejahatan seks dapat mengajukan permohonan paspor jika mereka tidak lagi terdaftar.

"Belum ada satu negara pun yang sudah mengambil keputusan yang tegas seperti ini, yakni menghentikan warga negaranya untuk bepergian ke luar negeri, biasanya ke negara-negara yang rentan, untuk menyakiti anak-anak," jelas Keenan.

Berdasarkan data pemerintah Australia, sekitar 800 pelaku kejahatan seks sudah melancong dari Australia di 2016.

Pemerintah Australia juga mengatakan, ada sekitar 3.200 pelaku pedofil yang tidak akan pernah bisa mendapatkan paspor karena mereka akan diawasi seumur hidupnya.

Keenan mendeskripsikan wisata seks anak sebagai kejahatan yang benar-benar menjijikkan.

Proposal ini terealisir berkat dukungan senator independen Derryn Hinch, pegiat pengetatan hukum untuk menangani pelaku kejahatan seks.

Hinch mengatakan, proposal ini akan melindungi anak-anak.

"Anda pergi ke Bali, pergi ke Phnom Penh, pergi ke Siem Reap, dan Anda melihat pria paruh baya di sana dengan seorang bocah lokal, mereka tidak berada di sana untuk berjemur," jelas Hinch kepada reporter.

Informasi tambahan saja, tahun lalu, warga Australia Robert Andrew Fiddes Ellis didakwa bersalah karena menodai 11 anak-anak perempuan di Indonesia dan dihukum penjara selama 15 tahun.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×