Sumber: Cointelegraph | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID. Otoritas Australia membongkar sindikat pencucian uang kripto senilai AU$190 juta atau setara US$123 juta (sekitar Rp2 triliun), yang diduga dijalankan melalui sebuah perusahaan keamanan jasa pengangkut uang tunai.
Dalam pernyataan resmi, Kepolisian Federal Australia (AFP) mengungkap telah membekukan aset senilai AU$20 juta (sekitar Rp210 miliar) yang diduga terkait aktivitas kriminal di negara bagian Queensland dan New South Wales.
Baca Juga: Paraguay Bantah Kabar Bitcoin Jadi Alat Pembayaran Resmi
Penyelidikan yang dilakukan oleh Queensland Joint Organized Crime Taskforce (QJOCT) ini telah berlangsung selama 18 bulan sejak Desember 2023.
Tim investigasi gabungan beranggotakan 70 personel dari lembaga federal dan negara bagian.
Modus operandi sindikat ini disebut sangat canggih. Unit kendaraan lapis baja milik perusahaan keamanan digunakan sebagai kedok untuk menyamarkan aliran dana ilegal ke dalam bentuk aset kripto.
Satu tersangka dilaporkan telah mencuci dana sekitar AU$14 juta (US$9,5 juta) selama 15 bulan.
Baca Juga: Bitcoin Perkasa Dekati Rekor, tapi Tantangan Ekonomi Bisa Batasi Laju ke US$110.000
Dari jejak transaksi tersangka tersebut, penyelidik menemukan pola pencucian uang yang memanfaatkan berbagai bisnis sebagai saluran, antara lain: perusahaan promosi penjualan, dealer mobil klasik, hingga bursa kripto.
“Dana haram dicampur dengan pendapatan sah perusahaan, lalu dialihkan melalui sejumlah entitas bisnis dan disalurkan kembali ke penerima manfaat, baik dalam bentuk cryptocurrency maupun transaksi konvensional,” ungkap AFP dilansir dari Cointelegraph pada Selasa (10/6).
Empat individu telah resmi didakwa atas keterlibatan mereka dalam operasi ini. Penyelidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan jaringan internasional serta sumber dana awal yang dicuci melalui skema ini.