kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Balas AS, China masukkan Apple dkk ke daftar perusahaan tidak bisa dipercaya


Jumat, 15 Mei 2020 / 21:30 WIB
Balas AS, China masukkan Apple dkk ke daftar perusahaan tidak bisa dipercaya
ILUSTRASI. Seorang wanita melihat layar ponselnya di depan logo Apple di luar gerai di Shanghai, China, 30 Juli 2017.


Sumber: Reuters | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - China siap menempatkan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) dalam "daftar entitas yang tidak bisa dipercaya". Ini sebagai bagian dari tindakan balasan terhadap langkah Washington yang memblokir pengiriman semikonduktor ke Huawei Technologies. 

The Global Times mengutip sumber melaporkan pada Jumat (15/5), langkah-langkah China tersebut termasuk meluncurkan penyelidikan dan memaksa pembatasan pada perusahaan AS, seperti Apple Inc, Cisco Systems Inc, dan Qualcomm Inc, serta menangguhkan pembelian pesawat Boeing Co.

Info saja, The Global Times berada di bawah People's Daily, surat kabar resmi Partai Komunis China yang berkuasa. Meskipun Global Times bukan corong resmi partai, pandangannya diyakini mencerminkan pandangan para pemimpinnya.

Baca Juga: Peringatan FBI: Peretas berafiliasi Pemerintah China berusaha curi data vaksin corona

Sebelumnya, melansir Reuters, Departemen Perdagangan AS mengatakan, telah mengubah aturan ekspor yang "secara strategis menargetkan semikonduktor Huawei yang merupakan produk langsung dari perangkat lunak dan teknologi AS tertentu".

Perang Washington dengan Beijing pecah terkait wabah virus corona yang bermula dari China dan telah menewaskan sedikitnya 304.000 di seluruh dunia serta lebih dari 87.000 di AS.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×