Sumber: CNBC | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
WASHINGTON. Pengadilan banding Amerika Serikat memutuskan menolak pemberlakukan kebijakan pelarangan perjalanan (travel ban) terhadap warga dari tujuh negara yang mayoritas beragama Muslim.
Dalam keputusannya, panel yang terdiri atas tiga hakim dari 9th US Circuit Court of Appeals menolak untuk membatalkan putusan pengadilan sebelumnya yang mensuspensi travel ban. Dengan demikian, hakim memperbolehkan para pelancong dari tujuh negara yang dimaksud untuk masuk ke AS.
Pengadilan banding menolak klaim pemerintahan Trump yang menyatakan bahwa pengadilan tidak memiliki otoritas untuk mereview perintah eksekutif presiden.
"Tidak ada preseden untuk mendukung travel ban, karena bertentangan dengan struktur fundamental dari konstitusi demokrasi kita," demikian penjelasan dari pengadilan.
Para hakim mencatat, negara sudah mendorong adanya aksi mengenai diskriminasi agama.
"Di satu sisi, masyarakat memiliki perhatian yang kuat dalam keamanan nasional, hal itu menjadi kemampuan seorang presiden terpilih untuk memberlakukan kebijakan. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki perhatian dalam kebebasan perjalanan, menghindar dari pemisahan keluarga, dan kebebasan dari diskriminasi," kata majelis hakim.
Berdasarkan pertimbangan itu, banding untuk memberlakukan kebijakan travel ban ditolak.
Menanggapi hal ini, Trump kembali menuliskan tweet. "Sampai jumpa di pengadilan, keamanan negara kita dipertaruhkan!" tulisnya.