kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.338   10,00   0,06%
  • IDX 7.078   32,76   0,47%
  • KOMPAS100 1.029   7,04   0,69%
  • LQ45 798   2,99   0,38%
  • ISSI 227   2,69   1,20%
  • IDX30 417   1,22   0,29%
  • IDXHIDIV20 491   -0,91   -0,19%
  • IDX80 116   0,75   0,65%
  • IDXV30 119   0,88   0,75%
  • IDXQ30 135   -0,50   -0,37%

Berikut 5 negara yang beri persetujuan penggunaan darurat vaksin virus corona Pfizer


Sabtu, 12 Desember 2020 / 23:30 WIB
Berikut 5 negara yang beri persetujuan penggunaan darurat vaksin virus corona Pfizer


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

"Kami akan melihat 30.000 vaksin mulai tiba minggu depan, dengan lebih banyak lagi di masa depan. Tapi, kami memiliki musim dingin yang sulit untuk dilalui," kata Trudeau seperti dilansir Reuters.

Berikut lima negara yang sudah memberikan persetujuan penggunaan darurat vaksin virus corona buatan Pfizer dan BioNTech:

  1. Inggris
  2. Bahrain
  3. Kanada
  4. Meksiko
  5. Amerika Serikat

"Izin penggunaan darurat memungkinkan kami sekarang untuk membawa vaksin pada titik waktu yang memberikan kebutuhan medis yang sangat tinggi kepada populasi," kata CEO BioNTech Ugur Sahin kepada Reuters.

Baca Juga: Setujui vaksin corona Pfizer-BioNTech, Trump: Vaksin pertama diberikan dalam 24 jam

Sementara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) berharap, bisa membuat keputusan atas persetujuan penggunaan darurat untuk vaksin virus corona buatan Pfizer, Moderna, dan AstraZeneca dalam beberapa minggu mendatang.

Kepala Ilmuwan WHO Soumya Swaminathan mengatakan, pihaknya bisa memutuskan vaksin virus corona Pfizer dalam "beberapa minggu" ke depan, dan meninjau kandidat Moderna dan AstraZeneca dalam beberapa minggu mendatang.

Persetujuan WHO memungkinkan vaksin virus corona digunakan di beberapa negara, di mana regulator medis mereka belum dapat mengevaluasinya. 

Selanjutnya: Bertambah terus, kasus virus corona dunia tembus angka 70 juta




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×