Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Pemerintah kembali mengatur prosedur pengurusan visa di masa pandemi Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 26 tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Beleid ini dikeluarkan pada 29 September 2020.Pengurusan visa dan izin tinggal dilakukan di Kedutaan Besar RI atau Kantor Perwakilan RI di negara asal WNA.
Bagi para WNA yang ingin mengurus visa juga harus memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah saat pengurusan visa.
Baca Juga: Jepang membuka laboratorium uji Covid-19 di bandara bagi para pelancong
Jenis visa yang bisa diajukan saat pandemi
Dirangkum dari laman Indonesia.go.id, berikut jenis visa yang bisa diajukan selama masa adaptasi kebiasaan baru:
1. Visa kunjungan untuk 1 (satu) kali perjalanan (B211) yang diberikan dalam rangka:
- Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak.
- Melakukan pembicaraan bisnis.
- Melakukan pembelian barang.
- Uji coba keahlian bagi calon tenaga kerja asing.
- Tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan; dan
- Bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.
2. Visa tinggal terbatas yang diberikan untuk melakukan kegiatan:
- Dalam rangka bekerja; dan/atau
- Tidak dalam rangka bekerja.
Baca Juga: Perjalanan umrah kembali dibuka, ini imbauan Amphuri
3. Visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja meliputi:
- Sebagai tenaga ahli;
- Bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta zona ekonomi eksklusif Indonesia;
- Melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi;
- Melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia;
- Melayani purnajual;
- Memasang dan mereparasi mesin;
- Melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi; dan
- Calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.
Baca Juga: Ini tanggapan Alfa Tours atas kembali dibukanya perjalanan umrah
4. Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja meliputi:
- Melakukan penanaman modal asing;
- Penyatuan keluarga.
Dalam Permenkumham 26/2020 ini disebutkan fasilitas bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) ditiadakan selama pandemi Covid-19.
Kemudian, saat memasuki tempat pemeriksaan imigrasi bagi WNA tertentu wajib menyiapkan kartu izin tinggal terbatas/tetap (KITAS/KITAP) atau kartu afidavit (bagi subjek kewarganegaraan ganda). Sedangkan, kru (awak alat angkut) wajib memiliki sertifikat kru (CMC) dan mengisi kartu kedatangan dan keberangkatan kru.
Sesuai Permenkumham Nomor HM.HH-01.GR.03.01 tahun 2020 yang diterbitkan Menkumham pada 15 Oktober 2020, pemerintah hanya membuka tujuh bandara internasional untuk perjalanan sifatnya mendesak dan pengangkutan barang.
Ketujuh bandara itu, yakni bandara Kualanamu (Medan), Hang Hadim (Batam), Soekarno-Hatta (Tangerang/Jakarta), Juanda (Surabaya), I Gusti Ngurah Rai (Bali), Hasanuddin (Makassar), dan Sam Ratulangi (Manado).
Selanjutnya: Cara, syarat, dan biaya memperpanjang SKCK untuk keperluan CPNS juga melamar kerja