kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Berikut jenis visa yang bisa diterbitkan saat pandemi corona


Selasa, 03 November 2020 / 14:25 WIB
Berikut jenis visa yang bisa diterbitkan saat pandemi corona
ILUSTRASI. WNA mengantre mengajukan visa di kantor imigrasi. REUTERS/Johannes P. Christo


Penulis: Virdita Ratriani

3. Visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja meliputi:

  • Sebagai tenaga ahli;
  • Bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta zona ekonomi eksklusif Indonesia;
  • Melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi;
  • Melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia;
  • Melayani purnajual;
  • Memasang dan mereparasi mesin;
  • Melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi; dan
  • Calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.

Baca Juga: Ini tanggapan Alfa Tours atas kembali dibukanya perjalanan umrah

4. Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja meliputi:

  • Melakukan penanaman modal asing;
  • Penyatuan keluarga. 

Dalam Permenkumham 26/2020 ini disebutkan fasilitas bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) ditiadakan selama pandemi Covid-19.

Kemudian, saat memasuki tempat pemeriksaan imigrasi bagi WNA tertentu wajib menyiapkan kartu izin tinggal terbatas/tetap (KITAS/KITAP) atau kartu afidavit (bagi subjek kewarganegaraan ganda).  Sedangkan, kru (awak alat angkut) wajib memiliki sertifikat kru (CMC) dan mengisi kartu kedatangan dan keberangkatan kru.

Sesuai Permenkumham Nomor HM.HH-01.GR.03.01 tahun 2020 yang diterbitkan Menkumham pada 15 Oktober 2020, pemerintah hanya membuka tujuh bandara internasional untuk perjalanan sifatnya mendesak dan pengangkutan barang.

Ketujuh bandara itu, yakni bandara Kualanamu (Medan), Hang Hadim (Batam), Soekarno-Hatta (Tangerang/Jakarta), Juanda (Surabaya), I Gusti Ngurah Rai (Bali), Hasanuddin (Makassar), dan Sam Ratulangi (Manado).

Selanjutnya: Cara, syarat, dan biaya memperpanjang SKCK untuk keperluan CPNS juga melamar kerja


 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×