Penulis: Virdita Ratriani
3. Visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja meliputi:
- Sebagai tenaga ahli;
- Bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta zona ekonomi eksklusif Indonesia;
- Melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi;
- Melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia;
- Melayani purnajual;
- Memasang dan mereparasi mesin;
- Melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi; dan
- Calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.
Baca Juga: Ini tanggapan Alfa Tours atas kembali dibukanya perjalanan umrah
4. Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja meliputi:
- Melakukan penanaman modal asing;
- Penyatuan keluarga.
Dalam Permenkumham 26/2020 ini disebutkan fasilitas bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) ditiadakan selama pandemi Covid-19.
Kemudian, saat memasuki tempat pemeriksaan imigrasi bagi WNA tertentu wajib menyiapkan kartu izin tinggal terbatas/tetap (KITAS/KITAP) atau kartu afidavit (bagi subjek kewarganegaraan ganda). Sedangkan, kru (awak alat angkut) wajib memiliki sertifikat kru (CMC) dan mengisi kartu kedatangan dan keberangkatan kru.
Sesuai Permenkumham Nomor HM.HH-01.GR.03.01 tahun 2020 yang diterbitkan Menkumham pada 15 Oktober 2020, pemerintah hanya membuka tujuh bandara internasional untuk perjalanan sifatnya mendesak dan pengangkutan barang.
Ketujuh bandara itu, yakni bandara Kualanamu (Medan), Hang Hadim (Batam), Soekarno-Hatta (Tangerang/Jakarta), Juanda (Surabaya), I Gusti Ngurah Rai (Bali), Hasanuddin (Makassar), dan Sam Ratulangi (Manado).
Selanjutnya: Cara, syarat, dan biaya memperpanjang SKCK untuk keperluan CPNS juga melamar kerja