kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Buntut skandal pelecehan seksual di Kongo, Uni Eropa menghentikan bantuan dana ke WHO


Jumat, 29 Oktober 2021 / 12:49 WIB
Buntut skandal pelecehan seksual di Kongo, Uni Eropa menghentikan bantuan dana ke WHO
ILUSTRASI. Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus.


Sumber: Reuters | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo

Tahun lalu, lebih dari 50 wanita menuduh pekerja bantuan dari WHO dan badan amal lainnya menuntut seks dengan imbalan pekerjaan antara 2018-2020. Laporan terbaru menemukan bahwa di antara aksi pelecehan, sembilan di antaranya adalah pemerkosaan.

"Tim peninjau telah menetapkan bahwa para korban yang diduga dijanjikan pekerjaan sebagai imbalan hubungan seksual atau untuk mempertahankan pekerjaan mereka," kata anggota komisi Malick Coulibaly dalam konferensi pers, seperti dikutip Reuters.

Coulibaly menambahkan, banyak dari pelaku laki-laki menolak untuk menggunakan kondom, menyebabkan 29 perempuan hamil dan beberapa di antaranya dipaksa untuk menggugurkan kehamilannya.

Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan laporan tersebut merupakan hal yang sangat mengerikan. Secara khusus, Tedros meminta maaf kepada para korban.

"Apa yang terjadi pada Anda seharusnya tidak pernah terjadi. Itu tidak dapat dimaafkan. Prioritas utama saya adalah memastikan bahwa para pelaku tidak dimaafkan tetapi dimintai pertanggungjawaban," ungkapnya.

Tedros, yang kabarnya akan menjabat untuk periode kedua, berjanji akan menempuh langkah-langkah lebih lanjut termasuk reformasi besar-besaran secara struktur dan budaya.

Selanjutnya: Korea Utara masih nol kasus Covid-19, mengacu Laporan terbaru WHO




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×