Sumber: CNBC | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - BEIJING. Kementerian Luar Negeri China mengatakan, pihaknya akan mengambil tindakan balasan terhadap Amerika sebagai tanggapan terhadap dikeluarkannya RUU yang mendukung para pengunjuk rasa Hong Kong.
Melansir CNBC, pada Selasa (15/10) di Washington, Dewan Perwakilan Rakyat AS mengeluarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong. Hong Kong adalah wilayah administrasi khusus Tiongkok, dan ekspor dari daratan yang dikirim melalui Hong Kong berpotensi menghindari kontrol dan sanksi ekspor AS.
“Jika RUU yang relevan akhirnya disahkan menjadi undang-undang, tidak hanya akan merugikan kepentingan Tiongkok dan hubungan China-AS, tetapi juga secara serius merusak kepentingan AS,” jelas Geng Shuang, juru bicara Kementerian Luar Negeri China dalam pernyataan berbahasa China yang diterjemahkan oleh CNBC.
"Mengenai keputusan yang salah dari AS, pihak China harus memberlakukan tindakan pencegahan yang efektif, dengan tegas melindungi kedaulatan, keamanan, dan kepentingan pembangunan Tiongkok," katanya.
Baca Juga: Meski kekerasan meningkat, Hong Kong tidak bakal memberikan konsesi kepada pendemo
Setiap rancangan undang-undang akan membutuhkan persetujuan Senat untuk menjadi undang-undang. RUU hari Selasa adalah satu dari empat undang-undang yang disahkan DPR yang mengambil sikap keras terhadap China.
Pemerintah Hong Kong mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pihaknya “menyatakan penyesalannya” atas kebijakan Kongres AS, dan bahwa badan legislatif asing tidak boleh ikut campur dalam urusan daerah itu sendiri.
"Pemerintah Hong Kong sangat mementingkan hak asasi manusia dan kebebasan, sekaligus bertekad untuk melindungi mereka," kata seorang juru bicara dari Kementerian Luar Negeri Hong Kong.
Baca Juga: Setelah kerusuhan akhir pekan, pendemo di Hong Kong akan kembali gelar aksi malam ini
Aksi unjuk rasa besar-besaran di Hong Kong atas RUU ekstradisi yang kontroversial dimulai pada awal Juni dan telah berlangsung selama berbulan-bulan. Aksi yang dimulai sebagai demonstrasi damai kini telah berubah menjadi aksi unjuk rasa yang disertai kekerasan. Pengunjuk rasa membakar stasiun metro dan polisi menembakkan gas air mata dalam beberapa pekan terakhir.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Geng menekankan bahwa Hong Kong adalah bagian dari China dan merupakan urusan dalam negeri. Dia menambahkan, Hong Kong tidak menghadapi apa yang disebut pelanggaran terhadap isu-isu hak asasi manusia dan demokrasi, melainkan ingin fokus untuk menyelesaikan masalah dengan cepat tanpa kekerasan, mengembalikan (wilayah ke) ketertiban dan menegakkan aturan hukum.