kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Catat! WHO rilis pedoman baru yang akui laporan penularan virus corona lewat udara


Kamis, 09 Juli 2020 / 23:52 WIB
Catat! WHO rilis pedoman baru yang akui laporan penularan virus corona lewat udara
ILUSTRASI. Logo di markas Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di Jenewa, Swiss, 22 November 2017. REUTERS/Denis Balibouse.


Sumber: Reuters | Editor: S.S. Kurniawan

Pedoman baru WHO ini mengikuti surat terbuka dari ratusan ilmuwan yang berspesialisasi dalam penyebaran penyakit di udara atau ahli aerobiologi, yang mendesak badan di bawah PBB ini untuk memperbarui panduannya tentang bagaimana penyakit pernapasan menyebar termasuk transmisi aerosol.

Hanya sejumlah kecil penyakit yang diyakini menyebar melalui partikel mengambang kecil di udara atau aerosol. Ini termasuk campak dan tuberkulosis, dua penyakit sangat menular yang memerlukan tindakan pencegahan ekstrim untuk mencegah pajanan.

Pedoman WHO mengakui, penularan virus corona melalui udara bisa terjadi selama prosedur medis spesifik yang menghasilkan aerosol, seperti ketika melakukan intubasi.

Baca Juga: Bisa menginfeksi, virus corona yang menyebar di udara bak asap rokok

Dalam keadaan ini, WHO menyarankan pekerja medis melakukan prosedur seperti mengenakan masker pernapasan N95 dan peralatan pelindung lainnya di ruangan berventilasi memadai.

Setiap perubahan dalam penilaian WHO terhadap risiko penularan bisa memengaruhi saran mereka saat ini, yakni menjaga jarak 1 meter. Pemerintah, yang juga bergantung pada WHO untuk bimbingan, mungkin juga harus menyesuaikan langkah-langkah kesehatan masyarakat yang bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×