kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.464   36,00   0,23%
  • IDX 7.742   6,84   0,09%
  • KOMPAS100 1.203   0,89   0,07%
  • LQ45 960   1,22   0,13%
  • ISSI 233   -0,20   -0,09%
  • IDX30 493   0,93   0,19%
  • IDXHIDIV20 592   1,55   0,26%
  • IDX80 137   0,16   0,11%
  • IDXV30 143   0,06   0,05%
  • IDXQ30 164   0,24   0,15%

CEO Alphabet, Pichai Raup Rp 3,6 Triliun pada 2022 di Tengah Pemangkasan Karyawan


Sabtu, 22 April 2023 / 16:09 WIB
CEO Alphabet, Pichai Raup Rp 3,6 Triliun pada 2022 di Tengah Pemangkasan Karyawan
CEO Alphabet Pichai Raup Rp 3,6 Triliun pada 2022 di Tengah Pemangkasan Karyawan


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - CALIFORNIA. Chief Executive Officer (CEO) Alphabet Inc, Sundar Pichai menerima total kompensasi sebesar US$ 226 juta atau sekitar Rp 3,36 triliun (kurs Rp 14.900) pada tahun 2022. Kompensasi tersebut lebih dari 800 kali gaji rata-rata karyawan perusahaan.

Kompensasi yang diberikan perusahaan terhadap Pichai ini termasuk penghargaan saham senilai US$ 218 juta.

Kesenjangan gaji terjadi pada saat Alphabet, perusahaan induk Google, telah memangkas jumlah karyawannya secara global. Perusahaan yang berbasis di Mountain View, California, Amerika Serikat (AS) ini mengumumkan rencana pemangkasan 12.000 karyawan di seluruh dunia pada Januari lalu.

Baca Juga: Google Akan Luncurkan Chatbox dengan nama Bard, Pesaing ChatGPT

Pemangkasan jumlah karyawan tersebut setara dengan 6% dari tenaga kerja globalnya.

Pada awal April 2023 ini, ratusan karyawan Goole melakukan pemogokan di kantor perusahaan di London, Inggris, menyusul perselisihan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga: Raksasa Teknologi AS akan Pangkas 20% Jumlah Karyawan hingga Tengah Tahun 2023

Sementara itu, pada bulan Maret 2023 lalu, karyawan Google melakukan pemogokan di Kantor Perusahaan di Zurich, Swiss, setelah lebih dari 200 pekerja diberhentikan.




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×