kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

China: AS segera hentikan penindasan tak masuk akal atas Huawei


Sabtu, 16 Mei 2020 / 18:00 WIB
China: AS segera hentikan penindasan tak masuk akal atas Huawei


Sumber: Channelnewsasia.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - BEIJING. China mendesak Amerika Serikat (AS) untuk menghentikan "penindasan yang tidak masuk akal atas Huawei dan perusahaan Tiongkok lainnya", setelah Washington mengumumkan kontrol ekspor baru untuk membatasi akses raksasa teknologi itu ke teknologi semikonduktor.

Pembatasan terbaru pada Huawei, produsen ponsel pintar terbesar kedua di dunia, yang menjadi pusat tuduhan mata-mata AS, adalah eskalasi baru dalam pertempuran AS-China untuk dominasi teknologi global.

"Pemerintah China akan dengan tegas menegakkan hak dan kepentingan perusahaan yang sah," kata Kementerian Luar Negeri China dalam pernyataan resmi, Sabtu (16/5), seperti dikutip Channelnewsasia.com.

Baca Juga: Balas AS, China masukkan Apple dkk ke daftar perusahaan tidak bisa dipercaya

"Kami mendesak AS untuk segera menghentikan penindasan yang tidak masuk akal terhadap Huawei dan perusahaan China lainnya," ujar Kementerian Luar Negeri China.

Kementerian Luar Negeri China mengatakan, tindakan Pemerintahan Donald Trump sudah "menghancurkan manufaktur global, rantai dan nilai pasok".

Departemen Perdagangan AS mengatakan pada Jumat (15/5), kontrol akan "secara sempit dan strategis menargetkan akuisisi semikonduktor Huawei yang merupakan produk langsung dari perangkat lunak dan teknologi AS tertentu".

Baca Juga: Peringatan FBI: Peretas berafiliasi Pemerintah China berusaha curi data vaksin corona




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×