Sumber: Reuters | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo
KONTAN.CO.ID - BEIJING. China untuk kesekian kalinya mengecam aktivitas Amerika Serikat (AS) di Selat Taiwan. Kali ini salah satu divisi Tentara Pembebasan Rakyat China (PLA) menyebut setiap kehadiran pesawat militer AS di kawasan tersebut adalah ancaman bagi perdamaian.
Mengutip Reuters, Komando Teater Timur PLA mengatakan pasukannya memantau secara ketat kehadiran pesawat patroli militer AS P-8A Poseidon di Selat Taiwan pada hari Senin (27/2).
Pesawat patroli maritim P-8A Poseidon juga sering digunakan untuk misi anti-kapal selam.
"Tindakan AS merupakan bentuk ikut campur dan sengaja mengganggu situasi regional serta membahayakan perdamaian dan stabilitas di Selat Taiwan. Kami dengan tegas menentang ini," ungkap komando tersebut dalam pernyataan resminya.
Baca Juga: Taiwan Menyebut China Belajar dari Invasi Rusia ke Ukraina
Merespons kecaman tersebut, Armada ke-7 Angkatan Laut AS mengatakan bahwa pesawat mereka terbang di wilayah udara internasional dan beroperasi di wilayah yang diizinkan oleh hukum internasional.
Mereka pun menegaskan akan terus beroperasi di sana sebagai wujud komitmen terhadap Indo-Pasifik yang bebas dan terbuka.
"Dengan beroperasi di Selat Taiwan sesuai dengan hukum internasional, AS menjunjung tinggi hak navigasi dan kebebasan semua bangsa. Transit pesawat di Selat Taiwan menunjukkan komitmen AS terhadap Indo-Pasifik yang bebas dan terbuka," tulis armada tersebut dalam pernyataannya.
Sementara itu, Kementerian Pertahanan Taiwan mengonfirmasi bahwa pesawat AS terbang ke arah selatan melalui Selat Taiwan. Mereka pun menegaskan bahwa itu merupakan situasi yang biasa dan tidak perlu dianggap rumit.
Baca Juga: China Gelar Latihan Tempur di Dekat Taiwan, Libatkan 57 Pesawat dan 4 Kapal AL
China, yang masih menganggap Taiwan adalah wilayahnya, selalu menyampaikan kecaman dan teguran terhadap AS setiap armada militer mereka hadir di sekitar Selat Taiwan.
China terus mengklaim bahwa mereka memiliki kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksi atas jalur air tersebut.
Di lain pihak, AS dan Taiwan berpegang teguh pada hukum internasional bahwa wilayah tersebut adalah perairan internasional.