kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.151   49,00   0,30%
  • IDX 7.075   90,98   1,30%
  • KOMPAS100 1.056   15,77   1,52%
  • LQ45 830   13,19   1,61%
  • ISSI 214   1,82   0,85%
  • IDX30 423   7,16   1,72%
  • IDXHIDIV20 510   7,87   1,57%
  • IDX80 120   1,81   1,52%
  • IDXV30 125   0,53   0,43%
  • IDXQ30 141   1,98   1,42%

China melarang lembaga keuangan dan pembayaran dari bisnis mata uang kripto


Selasa, 18 Mei 2021 / 20:39 WIB
China melarang lembaga keuangan dan pembayaran dari bisnis mata uang kripto
ILUSTRASI. Mata uang kripto.


Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - BEIJING. China melarang lembaga keuangan dan perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan terkait transaksi mata uang kripto, dan memperingatkan investor agar tidak melakukan perdagangan spekulatif mata uang kripto.

Mengutip Reuters, Selasa (18/5), tiga badan industri dalam pernyataan bersama menyatakan, di bawah larang tersebut, termasuk bank dan saluran pembayaran online tidak boleh menawarkan layanan apapun yang melibatkan cryptocurrency kepada klien, seperti pendaftaran, perdagangan, kliring, penyelesaian.

"Baru-baru ini, harga mata uang kripto telah meroket dan anjlok, dan perdagangan spekulatif mata uang kripto telah pulih, secara serius melanggar keamanan properti orang dan mengganggu tatanan ekonomi dan keuangan normal," kata mereka dalam pernyataan itu.

Baca Juga: Porsi bank global di pasar pinjaman offshore China semakin turun

China telah melarang pertukaran crypto dan penawaran koin awal tetapi tidak melarang individu untuk memegang cryptocurrency.

Pernyataan itu juga mengatakan, institusi tidak boleh menyediakan layanan tabungan, kepercayaan atau penjaminan cryptocurrency, atau mengeluarkan produk keuangan yang terkait dengan cryptocurrency.

Pernyataan itu juga menyoroti risiko perdagangan cryptocurrency, mengatakan mata uang virtural "tidak didukung oleh nilai riil", harganya mudah dimanipulasi, dan kontrak perdagangan tidak dilindungi oleh hukum China.

Tiga badan industri tersebut adalah: Asosiasi Keuangan Internet Nasional China, Asosiasi Perbankan China, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring China.

Selanjutnya: Setop Pembayaran Bitcoin, Ini Sejumlah Alternatif Jika Tesla Masih Ingin Pakai Kripto



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×