kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.541   41,00   0,23%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

China Terapkan UU Anti Sanksi untuk Melawan Daftar Hitam AS Terhadap Kilang Minyak


Selasa, 05 Mei 2026 / 10:01 WIB
China Terapkan UU Anti Sanksi untuk Melawan Daftar Hitam AS Terhadap Kilang Minyak
ILUSTRASI. China menerapkan UU yang menargetkan perusahaan yang mematuhi sanksi asing (Ng Han Guan/Pool/REUTERS)


Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - BEIJING. China menerapkan undang-undang yang menargetkan perusahaan yang mematuhi sanksi asing, meningkatkan penolakan terhadap daftar hitam AS terhadap beberapa kilang minyak atas pembelian minyak mentah Iran.

Mengutip Reuters, Selasa (5/5/2026), pada hari Sabtu (3/5/2026), Kementerian Perdagangan memerintahkan perusahaan-perusahaan untuk tidak mematuhi sanksi AS terhadap lima perusahaan penyulingan minyak, termasuk Hengli Petrochemical yang baru-baru ini dikenai sanksi, dengan alasan undang-undang yang memungkinkan Beijing untuk membalas terhadap entitas yang menerapkan sanksi yang dianggap melanggar hukum.

Washington dan pemerintah Barat lainnya telah memberikan sanksi kepada sejumlah perusahaan China karena memperdagangkan minyak Iran atau Rusia, yang berulang kali menuai kritik dari Beijing.

Baca Juga: FIFA Hadapi Krisis Hak Siar Piala Dunia 2026, India dan China Belum Deal

Hengli Petrochemical membantah tuduhan AS bahwa mereka berdagang dengan Iran. Perusahaan penyulingan minyak independen di China adalah pembeli utama ekspor minyak Iran.

Trump Dijadwalkan Mengunjungi Beijing

Langkah ini dilakukan kurang dari dua minggu sebelum Presiden AS Donald Trump dijadwalkan mengunjungi Beijing, yang menyoroti kesediaan China untuk menggunakan alat tekanan ekonominya meskipun ada gencatan senjata perdagangan dengan Washington.

"Perusahaan mana pun yang mempertimbangkan untuk menghindari sanksi AS harus berpikir dua kali," kata seorang pejabat Gedung Putih kepada Reuters tanpa menjelaskan lebih lanjut tentang perintah China tersebut.

Berdasarkan undang-undang yang diperkenalkan pada tahun 2021 dan terakhir direvisi pada bulan April, China dapat memberlakukan tindakan balasan terhadap perusahaan dan individu, termasuk pembatasan perdagangan dan investasi serta pembatasan masuk dan keluar.

Analis hukum mengatakan undang-undang tersebut membuat pihak lawan dari perusahaan yang dikenai sanksi terjebak di antara yurisdiksi, berisiko melanggar hukum China jika mereka mematuhi sanksi asing, atau hukuman di tempat lain jika mereka tidak mematuhinya.

Baca Juga: Rupiah Sentuh Rp 17.400 Selasa (5/5), Bersama Ringgit Pimpin Pelemahan Mata Uang Asia

Layanan Komisioner Perdagangan Kanada memperingatkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Tiongkok pada Agustus lalu bahwa mereka dapat "terjepit di antara peraturan AS, Uni Eropa, dan China" karena undang-undang tersebut.

Harian resmi China, People's Daily, mengatakan pada hari Minggu bahwa langkah tersebut "menggunakan kekuatan supremasi hukum untuk secara tepat melawan 'yurisdiksi jarak jauh' AS."

Undang-undang tersebut memungkinkan perusahaan untuk mengajukan permohonan pengecualian. Seorang pedagang di pihak lawan Hengli yang menolak disebutkan namanya mengatakan bahwa perusahaan dengan bisnis substansial di luar negeri seharusnya dapat mengajukan permohonan pengecualian kepada regulator China.




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×