kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

China Tetap Pertahankan Suku Bunga Acuan LPR di Februari Sesuai Perkiraan


Kamis, 20 Februari 2025 / 10:46 WIB
China Tetap Pertahankan Suku Bunga Acuan LPR di Februari Sesuai Perkiraan
ILUSTRASI. China mempertahankan suku bunga acuan pinjaman (loan prime rate / LPR) dalam penetapan bulanannya pada Kamis (20/2), menunjukkan bahwa otoritas moneter tetap berhati-hati dalam memberikan stimulus dan lebih mengutamakan stabilitas keuangan serta nilai tukar.. REUTERS/Thomas White/Illustration/File Photo GLOBAL BUSINESS WEEK AHEAD


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - SHANGHAI. China mempertahankan suku bunga acuan pinjaman (loan prime rate / LPR) dalam penetapan bulanannya pada Kamis (20/2), menunjukkan bahwa otoritas moneter tetap berhati-hati dalam memberikan stimulus dan lebih mengutamakan stabilitas keuangan serta nilai tukar.

Baca Juga: WTO Turun Tangan Setelah China Mengutuk Kejutan Tarif Trump

Suku bunga LPR tenor satu tahun tetap di 3,10%, sementara suku bunga LPR tenor lima tahun tidak berubah di 3,60%.

Dalam survei Reuters terhadap 30 pelaku pasar yang dilakukan pekan ini, seluruh responden memperkirakan tidak ada perubahan pada kedua suku bunga tersebut.

Sebagian besar pinjaman baru dan yang masih berjalan di China mengacu pada LPR satu tahun, sementara LPR lima tahun mempengaruhi harga kredit perumahan (hipotek).

Baca Juga: Harga Rumah Baru di China Stagnan di Januari, Sektor Properti Masih Tertekan

Pada Oktober 2024, perbankan China memangkas suku bunga pinjaman dengan margin lebih besar dari perkiraan sebagai upaya mendorong kembali aktivitas ekonomi.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×