Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - BEIJING. China menuduh Filipina telah memprovokasi masalah di Laut China Selatan dengan dukungan dari Amerika Serikat, setelah serangkaian konfrontasi yang meningkat di perairan yang disengketakan.
Tuduhan ini disampaikan oleh Wu Qian, juru bicara Kementerian Pertahanan China, pada Jumat (13/12) melalui akun WeChat resmi kementerian.
Wu menyatakan, Pihak Filipina, dengan dukungan dan permintaan AS, telah menimbulkan masalah di banyak tempat di Laut CHina Selatan.
Baca Juga: Tegang! China Kerahkan 90 Kapal, Taiwan Aktifkan Latihan Kesiapan Tempur
Ia juga menekankan bahwa Filipina sadar bahwa wilayahnya ditentukan oleh perjanjian internasional yang tidak mencakup Kepulauan Spratly dan Scarborough Shoal, yang diklaim sebagai bagian dari wilayah China.
Konfrontasi antara Beijing dan Manila di Laut China Selatan telah meningkat sepanjang tahun ini, terutama terkait dengan terumbu karang dan singkapan yang China klaim sebagai bagian dari wilayahnya.
Selain China, Filipina, Brunei, Malaysia, Taiwan, dan Vietnam juga mengklaim sebagian dari wilayah tersebut.
Negara-negara ini khawatir bahwa klaim ekspansif China mengancam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) mereka, yang merupakan perairan non-teritorial hingga 200 mil laut dari garis pantai negara.
Baca Juga: China Kecam AS Terkait 2 Alasan Ini, Bersumpah Bakal Membalas
Pada minggu lalu, pejabat Filipina melaporkan bahwa kapal penjaga pantai China menembakkan meriam air dan menabrak kapal biro perikanan Manila yang sedang mengirimkan pasokan kepada nelayan Filipina di sekitar Scarborough Shoal.
Tindakan ini mendapat kecaman dari AS. China, di sisi lain, menyatakan bahwa kapal Filipina berusaha memasuki perairan yang diklaimnya di sekitar Scarborough Shoal, yang oleh China disebut sebagai Pulau Huangyan.
Awal bulan ini, China menyerahkan peta laut kepada PBB yang mendukung klaimnya atas perairan tersebut. Namun, Filipina membantah klaim tersebut, dengan mengatakan bahwa klaim China tidak memiliki dasar dan ilegal.
Pada 2016, pengadilan internasional memutuskan bahwa klaim China di Laut Cina Selatan tidak sah berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) dan bahwa blokade China di sekitar Scarborough Shoal merupakan pelanggaran hukum internasional. Beijing hingga kini belum mengakui keputusan tersebut.
Baca Juga: AS Setujui Penjualan Senjata Senilai US$ 385 Juta ke Taiwan
Kedaulatan atas Scarborough Shoal tetap menjadi isu yang belum terselesaikan.
Filipina dan negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) telah berusaha merundingkan kode etik dengan China untuk mengatur hubungan di jalur air strategis ini, dengan beberapa negara mendesak agar perjanjian tersebut berdasarkan pada UNCLOS.
ZEE memberikan yurisdiksi kepada negara pesisir atas sumber daya hayati dan non-hayati di wilayah laut dan dasar lautnya.