Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli
Tindakan ini mendapat kecaman dari AS. China, di sisi lain, menyatakan bahwa kapal Filipina berusaha memasuki perairan yang diklaimnya di sekitar Scarborough Shoal, yang oleh China disebut sebagai Pulau Huangyan.
Awal bulan ini, China menyerahkan peta laut kepada PBB yang mendukung klaimnya atas perairan tersebut. Namun, Filipina membantah klaim tersebut, dengan mengatakan bahwa klaim China tidak memiliki dasar dan ilegal.
Pada 2016, pengadilan internasional memutuskan bahwa klaim China di Laut Cina Selatan tidak sah berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) dan bahwa blokade China di sekitar Scarborough Shoal merupakan pelanggaran hukum internasional. Beijing hingga kini belum mengakui keputusan tersebut.
Baca Juga: AS Setujui Penjualan Senjata Senilai US$ 385 Juta ke Taiwan
Kedaulatan atas Scarborough Shoal tetap menjadi isu yang belum terselesaikan.
Filipina dan negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) telah berusaha merundingkan kode etik dengan China untuk mengatur hubungan di jalur air strategis ini, dengan beberapa negara mendesak agar perjanjian tersebut berdasarkan pada UNCLOS.
ZEE memberikan yurisdiksi kepada negara pesisir atas sumber daya hayati dan non-hayati di wilayah laut dan dasar lautnya.