Sumber: People's Daily,South China Morning Post,Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terkait hal itu, AS melalui Kantor Perwakilan Perdagangan atau Office of the US Trade Representative (USTR) di Organisasi Perdagangan Dunia ( WTO) memasukkan ke-25 negara tadi sebagai negara maju.
Dalam pemberitahuan yang dikeluarkan pada 10 Februari, USTR mengatakan bahwa pihaknya merevisi metodologi negara berkembang untuk investigasi atas bea balik, sebuah bea yang dikenakan pada impor, karena pedoman negara sebelumnya dianggap sudah usang.
Baca Juga: Dicoret dari daftar negara berkembang oleh AS, begini efeknya ke Indonesia
Untuk memperbarui daftar internalnya, USTR mengatakan telah mempertimbangkan beberapa faktor ekonomi dan perdagangan, seperti tingkat perkembangan ekonomi suatu negara dan bagian negara dari perdagangan dunia.
Misalnya, USTR menganggap negara-negara dengan pangsa 0,5% atau lebih dari perdagangan dunia sebagai negara "maju". Sedangkan menurut aturan 1998, ambangnya 2% atau lebih.
Baca Juga: Indonesia Jadi Negara Maju, Dampaknya Bikin Ekonomi Kian Sendu
Melansir People's Daily, USTR juga tidak memasukkan indikator pembangunan sosial seperti tingkat kematian bayi, tingkat buta huruf orang dewasa dan harapan hidup saat lahir, sebagai dasar untuk mengubah penunjukan.
Yang paling penting lagi, penghapusan negara-negara ini dari daftar internal negara-negara berkembang akan membuat AS lebih mudah untuk menyelidiki apakah negara-negara ini secara tidak adil melakukan subsidi ekspor.