Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Singapura mengeluarkan aturan keras dilengkapi hukuman untuk membendung penyebaran wabah corona. Singapura mengumumkan undang-undang (UU) yang mengatur jarak sosial atau social distancing selama wabah virus corona dan yang melanggar akan dihukum denda berat atau hukuman enam bulan penjara .
Mereka yang tidak menjaga jarak setidaknya satu meter (3,2 kaki), atau yang bertemu dalam kelompok lebih dari 10 orang di luar pekerjaan atau sekolah, akan dikenakan denda hingga S$ 10.000 dolar (US$ 7.000) dan atau hukuman enam penjara bulan penjara.
Dengan asumsi kurs 1 S$=Rp 11.220, hukuman denda bagi pelanggar aturan social distancing di Singapura itu setara sekitar Rp 112 juta.
Baca Juga: Hadapi tekanan corona, Singapore Airlines dapat paket penyelamatan US$ 13,2 miliar
Peraturan ini efektif per 26 Maret 2020 pukul 23.59 waktu Singapura sampai batas waktu yang belum ditentukan. Demikian pernyataan Kementerian Kesehatan Singapura yang diposting Kamis (26/3).
Sejalan dengan pemerlakuan social distancing ini, mengutip siaran pers Kedutaan Besar Indonesia di Singapura, tempat hiburan seperti bar, karaoke dan bioskop semuanya ditutup.
Acara keagamaan dan tempat ibadah dihentikan sementara hanya untuk kalangan terbatas tidak lebih dari 10 orang.
Pameran, rapat, festival, konser olimpiade, bazar dihentikan sementara.
Upacara kematian hanya untuk keluarga inti dan tidak boleh berkumpul lebih dari 10 orang.
Tempat belanja, museum tetap buka dengan ketentuan maksimal 10 orang/grup.
Kegiatan di tempat training/pelatihan dihentikan sementara.
Resepsi pernikahan dan ulangtahun tidak dapat bersentuhan dan maksimal tamu yang hadir 10 orang dalm satu waktu bersamaan.
Sementara tempat bekerja menyesuaikan dengan aturan yang berlaku di tempat kerja.
Baca Juga: Atasi efek virus corona, Singapura siap tarik cadangan Rp 190 triliun